PADANG, METRO–Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban lakukan monitoring Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Agam.
Dalam monitoring Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumbar, Ketua Divisi Penyelenggara Ory Sativa Syakban yang didampingi oleh anggota KPU Kabupaten Agam Lizawati Fitri, beserta jajaran PPK dan PPS setempat dapatkan partisipasi berkurang dari Masyarakat.
“Kami jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota sudah melalukan sosialisasi yang juga dibantu oleh anggota KPPS untuk PSU DPD RI ini, serta kami juga sudah melakukan secara maksimal, namun partisipasi dari masyarakat memang berkurang, bisa jadi karena ini adalah hal pertama yang terjadi atau bisa saja karena hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di hari Weekend,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban yang didampingi Oleh Lizawati Fitri Anggota KPU Kabupaten Agam, beserta jajaran PPK, dan PPS setempat, Sabtu (13/7).
Seperi yang didapati pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 82 Jorong IV Suraboyo, Lubuk Basung, yang sebelumnya jumlah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 203 orang, namun saat PSU DPD RI hanya mendapatkan partisipasi sebanyak 44 orang pemilih tetap, dan Daftar Pemilih Tetap Baru (DPTB) berjumlah 6 orang.
Dan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 068 jumlah DPT sebanyak 288, hanya mendapatkan partisipasi sebanyak 81 orang pemilih.
“Kita berharap pasrtispasi dari masyarakat tidak berkurang dari 50 persen, jadi KPU Provinsi telah dibagi beberapa Staf dan juga Komisoner lainnya untuk memonitoring ke TPS yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota yang tersebar di Sumatera Barat,” kata Ory Sativa Syakban.
Pada kegiatan Monitoring terhadap Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang DPD RI pada 13 Juli 2024 kemarin, setelah sebelumnya melakukan pemilihan di TPS 12 Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging. Ory mengunjungi TPS 02, TPS 24, TPS 28 di Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. serta Kasubag KPU Provinsi Yusrival Yakub yang didampingi Oleh Staf KPU Provinsi Atika Rahmi ke TPS 068 dan TPS 82 Jorong IV Suraboyo, Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Ory berharap, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumbar kali ini, mampu menjadi pembelajaran bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) agar berjalan lancar serta berintegritas untuk pemilih berikutnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan DPD RI provinsi.
Putusan perkara Nomor 03 yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Suhartoyo mengabulkan permohonan Irman Gusman dengan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikut sertakannya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di Provinsi Sumatera Barat. (fer)






