POLIKO, METRO–Pj. Wali Kota Payakumbuh yang diwakili Sekda Rida Ananda menyampaikan nota penjelasan Wali Kota Payakumbuh tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Nota penjelasan itu disampaikan Wali Kota Payakumbuh dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus.
Sekda Rida Ananda mengatakan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 harus melakukan sinergitas dengan kebijakan Pemerintah dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Selanjutnya, sinergitas kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah tersebut, dituangkan dalam rancangan Kebijakan Umum APBD dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
Untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan tersebut, telah dijabarkan ke dalam 5 (lima) Prioritas Pembangunan Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2025. Prioritas pembangunan tersebut sebagaimana juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026.
