Tujuan dari penyusunan kebijakan umum apbd tahun 2025 ini adalah untuk menyediakan dokumen peÂrencanaan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada rkpd tahun 2025 serta sebagai pedoman dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan dengan DPRD.
Bupati merincikan rencana rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan pada kua dan ppas tahun 2025 berdasarkan pagu anggaran yang telah didistribusikan kepada semua perangkat daerah dilingÂkungan pemerintah kabupaten padang pariaman antara lain.
Katanya rencana penÂdapatan daerah yang diÂproyeksikan untuk tahun 2025 adaalah pendapatan daerah diasumsikan sebesar Rp1.407.623.562.670 terdiri dari pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp156.642.536.458 dan pendapatan transfer diasumsikan sebesar Rp1.Â250.Â981.026.212.
Sementera rencana beÂlanja operasi, belanja moÂdal, belanja transfer dan belanja tidak terduga daÂpat dirincikansebagai beÂriÂkut. belanja operasi sebesar Rp1.200.013.Â572.445, belanja modal sebesar Rp92.Â726.Â327.298 , belanja tidak terduga diasumsikan sebesar Rp4.000.000.000 dan belanja transfer sebesar RpÂ194.164.602.010.
Untuk penerimaan pemÂbiayaan diasumsikan sebesar Rp85.780.939.083. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan diasumsikan sebesar Rp2.Â500.Â000.000 yang merupakan penyertaan modal daÂerah dari selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah terdapat defisit sebesar minus Rp83.Â280.939.083, yang ditutup dengan pembiayaan netto yaitu selisih antara penerimaan pembiayaan dan peÂngeluaran pembiayaan sebesar Rp83.280.939.083. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan menjadi Rp0 (balance budget). Diakhir sidang dilakukan peÂnyerahan dokumen perencanaan KUA-PPAS PaÂdangÂpariaman tahun 2025, untuk selanjutnya dibahas pada Agenda sidang beÂrikutnya. (efa)




















