METRO PESISIR

Tahun 2025, Pendapatan Daerah Diprediksi 1,4 T

1
×

Tahun 2025, Pendapatan Daerah Diprediksi 1,4 T

Sebarkan artikel ini
PENYAMPAIAN KUA-PPAS— Bupati Padangpariaman Suhatri Bur berfoto bersama dengan jajaran pimpinan DPRD, Forkopimda, usai sidang paripirna penyampaian KUA PPAS Tahun 2025 di gedung DPRD.

PDG. PARIAMAN, MERO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur kemarin sampaikan nota penjelasan tentang Rencana Kebijakan Umum Anggaran- Proritas Plafon Anggraan Sementara (KUA-PPAS)  Padangpariaman tahun 2025, pada agenda sidang paripurna penyampaian nota KUA-PPAS Padangpariaman tahun 2025.

Pada sidang yang di­pimpin Aprinaldi didampi­ngi Risdianto, dihadapan para anggota dewan yang terhormat, unsur Forkopimda, serta seluruh kepala perangkat daerah Suhatri Bur menyampaikan bah­wa dalam menyikapi dinamika perkembangan pembangunan kabupaten Padangpariaman ditahun mendatang, maka disusunlah rancangan kebijakan umum anggaran kabupaten Padangpariaman tahun 2025 yang merupakan implementasi dari hasil penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terangkum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.

Suhatri Bur melanjutkan bahwa kebijakan u­mum anggaran ini akan menjadi pedoman peme­rintah daerah dalam menetapkan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2025. berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keua­ngan daerah.

Dijelaskannya bahwa formulasi kebijakan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus tahunan perenca­naan pembangunan, sehingga perlu disusun dokumen kebijakan umum anggaran. “Ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan pembangunan Padangpa­riaman tahun 2025,” ujar­nya.

Suhatri Bur mengatakan untuk mewujudkan visi dan misi kabupaten Pa­dang Pariaman maka di­tetapkan tema RKPD kabupaten Padang Pariaman untuk tahun 2025. “Percepatan pertumbuhan eko­nomi yang inklusif dan berkelanjutan” dengan memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan gambaran kemajuan yang dicapai dalam tahun sebelumnya, serta tantangan yang akan dihadapi di tahun mendatang,” ujarnya.

Baca Juga  Capai Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran, Kominfo Gelar Bimtek

Suhatri Bur juga menguraikan tentang prioritas pembangunan daerah Pa­dang Pariaman. Katanya, untuk tahun 2025 ditetapkan 7 prioritas pemba­ngu­nan daerah sebagai be­rikut peningkatan kualitas kehidupan beragama berlandaskan “adat basandi sya­rak, syarak basandi kitabullah, penguatan infra­struktur publik yang ramah lingkungan dengan memperhatikan tata ruang wilayah, penguatan ketahanan ekonomi yang ebr­kualitas dan berkeadilan. peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing dan berketahanan sosial. Selanjutnay peningkatan ku­alitas pelayanan publik yang bersih, transparan dan akuntabel, peningkatan kualitas pelayanan da­sar dan peningkatan investasi dan kapasitas fiskal daerah.

Tujuan dari penyusunan kebijakan umum apbd tahun 2025 ini adalah untuk menyediakan dokumen pe­rencanaan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada rkpd tahun 2025 serta sebagai pedoman dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan dengan DPRD.

Baca Juga  Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Danlantamal II Buka SBJ ke 68/2019

Bupati merincikan rencana rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan pada kua dan ppas tahun 2025 berdasarkan pagu anggaran yang telah didistribusikan kepada semua perangkat daerah diling­kungan pemerintah kabupaten padang pariaman antara lain.

Katanya rencana pen­dapatan daerah yang di­proyeksikan untuk tahun 2025 adaalah pendapatan daerah diasumsikan sebesar Rp1.407.623.562.670 terdiri dari pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp156.642.536.458 dan pendapatan transfer diasumsikan sebesar Rp1.­250.­981.026.212.

Sementera rencana be­lanja operasi, belanja mo­dal, belanja transfer dan belanja tidak terduga da­pat dirincikansebagai be­ri­kut. belanja operasi sebesar Rp1.200.013.­572.445, belanja modal sebesar Rp92.­726.­327.298 , belanja tidak terduga diasumsikan sebesar Rp4.000.000.000 dan belanja transfer sebesar Rp­194.164.602.010.

Untuk penerimaan pem­biayaan diasumsikan sebesar Rp85.780.939.083. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan diasumsikan sebesar Rp2.­500.­000.000 yang merupakan penyertaan modal da­erah dari selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah terdapat defisit sebesar minus Rp83.­280.939.083, yang ditutup dengan pembiayaan netto yaitu selisih antara penerimaan pembiayaan dan pe­ngeluaran pembiayaan sebesar Rp83.280.939.083. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan menjadi Rp0 (balance budget). Diakhir sidang dilakukan pe­nyerahan dokumen perencanaan KUA-PPAS Pa­dang­pariaman tahun 2025, untuk selanjutnya dibahas pada Agenda sidang be­rikutnya. (efa)