PDG. PARIAMAN, MERO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur kemarin sampaikan nota penjelasan tentang Rencana Kebijakan Umum Anggaran- Proritas Plafon Anggraan Sementara (KUA-PPAS)Â Padangpariaman tahun 2025, pada agenda sidang paripurna penyampaian nota KUA-PPAS Padangpariaman tahun 2025.
Pada sidang yang diÂpimpin Aprinaldi didampiÂngi Risdianto, dihadapan para anggota dewan yang terhormat, unsur Forkopimda, serta seluruh kepala perangkat daerah Suhatri Bur menyampaikan bahÂwa dalam menyikapi dinamika perkembangan pembangunan kabupaten Padangpariaman ditahun mendatang, maka disusunlah rancangan kebijakan umum anggaran kabupaten Padangpariaman tahun 2025 yang merupakan implementasi dari hasil penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terangkum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
Suhatri Bur melanjutkan bahwa kebijakan uÂmum anggaran ini akan menjadi pedoman pemeÂrintah daerah dalam menetapkan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2025. berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuaÂngan daerah.
Dijelaskannya bahwa formulasi kebijakan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus tahunan perencaÂnaan pembangunan, sehingga perlu disusun dokumen kebijakan umum anggaran. “Ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan pembangunan PadangpaÂriaman tahun 2025,” ujarÂnya.
Suhatri Bur mengatakan untuk mewujudkan visi dan misi kabupaten PaÂdang Pariaman maka diÂtetapkan tema RKPD kabupaten Padang Pariaman untuk tahun 2025. “Percepatan pertumbuhan ekoÂnomi yang inklusif dan berkelanjutan” dengan memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan gambaran kemajuan yang dicapai dalam tahun sebelumnya, serta tantangan yang akan dihadapi di tahun mendatang,” ujarnya.
Suhatri Bur juga menguraikan tentang prioritas pembangunan daerah PaÂdang Pariaman. Katanya, untuk tahun 2025 ditetapkan 7 prioritas pembaÂnguÂnan daerah sebagai beÂrikut peningkatan kualitas kehidupan beragama berlandaskan “adat basandi syaÂrak, syarak basandi kitabullah, penguatan infraÂstruktur publik yang ramah lingkungan dengan memperhatikan tata ruang wilayah, penguatan ketahanan ekonomi yang ebrÂkualitas dan berkeadilan. peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing dan berketahanan sosial. Selanjutnay peningkatan kuÂalitas pelayanan publik yang bersih, transparan dan akuntabel, peningkatan kualitas pelayanan daÂsar dan peningkatan investasi dan kapasitas fiskal daerah.




















