Dijelaskan AKP Donny, ketiganya diamankan masyarakat karena diduga menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang menderita disabilitas fisik berupa tunawicara. Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan di Polsek untuk memintai keterangan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Setelah dimintai keterangan sementara, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dalam dugaan menyetubuhi anak perempuan yang menderita disabilitas tuna wicara,” jelas AKP Donny.
Menurut AKP Donny, dugaan perkara persetubuhan yang dilakukan ketiga remaja laki-laki ini selanjutnya dilimpahkan ke Polres Pessel dan sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
“Untuk penanganannya lebih lanjut diarahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pessel. Perkara ini diarahkan ke Unit PPA dikarenakan korban seorang anak perempuan yang menderita disabilitas fisik berupa tuna wicara dan korban di bawah umur. Selain itu, satu dari tiga pelaku juga masih di bawah umur,” tukasnya. (rio)
