BERITA UTAMA

Gadis Tunawicara Digilir 3 Pemuda, Ditangkap Warga lalu Diserahkan ke Polisi

0
×

Gadis Tunawicara Digilir 3 Pemuda, Ditangkap Warga lalu Diserahkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
PERKOSA— Tiga pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis tuna wicara yang masih di bawah umur, dibawa ke Polsek Koto XI Tarusan usai ditangkap warga.

PESSEL, METRO–Tiga remaja laki-laki di Kenagarian Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, ditangkap oleh warga lantaran tega melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan penyandang disabilitas fisik berupa tunawicara.

Bahkan, warga yang kesal dan geram dengan ulah keriga remaja berinisial T (17), Fi (18) dan FN (19) nyaris saja menghakiminya. Beruntung, personel Polsek Koto XI Tarusan setelah mendapat laporan dari warga, bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan ketiga remaja itu.

Meski sempat dibawa ke Polsek Koto XI Tarusan, ketiga remaja yang sudah mengakui perbuatan bejatnya itu, selanjutnya diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga  Heboh, Warga Binaan Lapas Goyang TikTok

Kapolsek Koto XI Tarusan, Polres Pessel AKP Donny Putra mengatakan, ketiga pelaku dan korban tinggal di satu kampung yang sama. Setelah kasus itu terbongkar, warga pun langsung menangkap ketiga pelaku lalu dilaporkan kepada pihaknya agar tidak terjadi main hakim sendiri.

“Ketiga pelaku diamankan oleh warga pada Jumat (12/7). Jadi awalnya kita menerima laporan adanya masyarakat mengamankan tiga orang remaja laki-laki. Selanjutnya, anggota piket langsung mendatangi lokasi ditangkapnya ketiga remaja laki-laki tersebut oleh masyarakat lalu membawa ketiganya ke Polsek,” AKP Donny, Minggu (14/7).

Dijelaskan AKP Donny, ketiganya diamankan masyarakat karena diduga menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang menderita disabilitas fisik berupa tunawicara. Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan di Polsek untuk memintai keterangan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Baca Juga  SETARA Institute: Tindak Kriminal yang Melanggar Hukum dan Konstitusi

“Setelah dimintai keterangan sementara, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dalam dugaan menyetubuhi anak perempuan yang menderita disabilitas tuna wicara,” jelas AKP Donny.

Menurut AKP Donny, dugaan perkara persetubuhan yang dilakukan ketiga remaja laki-laki ini selanjutnya dilimpahkan ke Polres Pessel dan sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

“Untuk penanganannya lebih lanjut diarahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pessel. Perkara ini diarahkan ke Unit PPA dikarenakan korban seorang anak perempuan yang menderita disabilitas fisik berupa tuna wicara dan korban di bawah umur. Selain itu, satu dari tiga pelaku juga masih di bawah umur,” tukasnya. (rio)