BERITA UTAMA

Sadis! Ayah Tiri Banting Balita hingga  Tewas, Dipukuli, Digigit dan Disulut Rokok, Terjadi saat Ibu Korban Pergi ke Warung

0
×

Sadis! Ayah Tiri Banting Balita hingga  Tewas, Dipukuli, Digigit dan Disulut Rokok, Terjadi saat Ibu Korban Pergi ke Warung

Sebarkan artikel ini

PASBAR,METRO–Perbuatan pria berinisial Y (21) di Padang Canduah, Kenagarian Kinali, Kecamatan Ki­nali, sangatlah keji dan biadab. Pasal­nya, ia tega mela­kukan pengania­ya­an dengan cara yang sadis kepada anak tirinya yang baru berusia 13 bu­lan hingga me­ning­gal dunia.

Bahkan, saat istrinya tiba di ru­mah sepulang mem­beli minu­man dan me­ne­mukan anaknya sudah tertelungkup tak bergerak, ayah tiri biadab itu juga sempat pura-pura panik dan. Y bersama is­trinya pun membawa anak tirinya itu ke RSUD Pas­bar, tetapi dokter me­nyatakan korban su­dah meninggal dunia.

Namun pihak ru­mah sakit yang me­nemukan adanya tan­da-tanda ke­ke­ra­san pada tubuh kor­ban, langsung melapor­kannya ke Polres Pas­bar dan Pusat Pelaya­nan Terpadu Pela­yanan Perem­puan dan Anak (P2TP2A) Pasbar.  Dari laporan itulah, Tim Sat­reskrim Polres Pasbar lang­sung melakukan peyeli­dikan hingga ayah tiri kor­ban ditangkap.

Saat menjalani peme­rik­saan di Mapolres Pas­bar, pelaku A pun mengakui menganiaya korban de­ngan cara memukul korban dengan teko air, mencubit, menggigit tubuh korban dan menyulut tubuh kor­ban menggunakan api ro­koknya.

Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian mengangkat tubuh korban menggunakan kedua ta­ngannya lalu menjatuh­kannya ke lantai keramik. Wajah dan dada korban pun terbanting ke per­mu­kaan lantai hingga mem­buat korban seketika me­ninggal dunia.

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto didam­pinggi Kasat Reskrimn  AKP Farel Haris membenarkan pihaknya menangkap pe­laku Y  atas kasus  kekera­san terhadap anak tirinya dan membuat anak tirinya itu meninggal dunia. Pe­nganiayaan itu terjadi pada Kamis (11/7) sekitar pukul 15.45 WIB  sampai pukul 16.00 WIB.

“Saat ini pelaku telah kita lakukan penahanan dan telah ditetapkan seba­gai tersangka atas me­ninggalnya korban beri­nisial A yang saat ini baru berusia 13 bulan. Penga­niayaan itu terjadi saat ibu kandung korban, Riska (16), keluar rumah untuk mem­beli minuman. Ketika Riska kembali, dia menemukan anaknya dalam kondisi mengenaskan,” kata AKP Farel Haris kepada war­tawan, Minggu (14/7).

Baca Juga  Lima Toko dan 1 Rumah dilahap si jago merah di pinggir Jalan Adinegoro, Kelurahan Padang Sarai, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Dijelaskan AKP Farel Haris, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasbar, tentang adanya pasien seorang anak yang dibawa oleh warga pada Kamis (11/7) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari hasil pemerik­saan dokter pasien terse­but telah meninggal dunia dan pada tubuhnya dite­mukan tanda-tanda keke­rasan. Pihak rumah sakit melaporkan itu kepada kami. Tim dari Unit Pelaya­nan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasbar bersama UPTD P2TP2A Pasbar, secara bersama melakukan ob­servasi terkait informasi dari RSUD itu,” jelas AKP Fahrel Haris.

Setelah dilakukan ob­servasi, kata AKP Fahrel Haris, Kepala Bidang UPTD P2TP2A Pasbar, atas nama Helfi Yerita melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut ke Polres Pasbar, sesuai de­ngan Laporan Polisi Nomor : LP/B/173/VII/2024/SPKT/Polres Pasaman Barat, tanggal 11 Juli 2024.

“Pada pukul 21.30 WIB penyidik Satuan Reskrim Polres Pasbar dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mendatangi dan melakukan pemerik­saan dan olah  TKP. Selan­jutnya penyidik berkoor­dinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sum­ bar untuk dilakukan au­topsi pada jenazah kor­ban,” ujar dia.

AKP Fahrel Haris me­nambahkan, pihaknya me­nindaklanjuti bersama pa­man korban bernama Di­mas dan membawa jena­zah korban untuk dilakukan autopsi oleh dokter foren­sik Rumah Sakit Bhayang­kara Polda Sumbar didam­pingi penyidik dan Inafis Polres Pasbar pada Jumat (12/7).

Baca Juga  Sepeda Motor vs Truk Hino; Kepala Masuk Kolong, Tewas Tergilas

“Dari hasil autopsi di­dapat keterangan lisan tentang penyebab kema­tian anak dan akan dike­luarkan secara tertulis ha­sil otopsi oleh tim forensik RS bhayangkara Sumbar yang memang diketahui adanya kekerasan pada tubuh korban,” katanya.

Ia menjelaskan setelah melakukan penyelidikan dan hasil atopsi maka tersangka diduga melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak­nya dengan cara memukul anak menggunakan teko air, mencubit anak, menyulut badan anak dengan api rokok, mengigit dada dan bahu dan punggung korban.

“Serta mengangkat anak dengan kedua tangannya dengan posisi anak terlentang di tangannya dan menjatuhkannya ke lantai. Sehingga anak terjatuh telungkup di permukaan lantai keramik sehingga wajah dan dada terbanting di permukaan lantai mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata dia.

Menurut AKP Fahrel Haris, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu buah cangkir, satu helai baju kaos, satu helai kain handuk, satu helai baju kaos anak warna hitam, satu helai celana panjang anak warna putih, satu helai kain selimut motif bunga.

“Tersangka diancam pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka adalah 20 tahun penjara,” sebutnya. (end)