“Apabila peserta didik melanggar aturan tersebut, akan diberikan sanksi berupa surat teguran tertulis kepada peserta didik dan orang tua,” kata Andree Algamar, kemarin.
Jika pelanggaran berlanjut, pelajar akan diserahkan kembali kepada orangtua dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Andree juga meminta pihak terkait untuk melakukan razia rutin bekerja sama dengan kepolisian dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang untuk menegakkan larangan ini. (brm)
Laman 2 dari 2
