Pantauan di lokasi pengÂgeledahan, pintu bagian dalam untuk akses masuk dikunci otomatis oleh staf. Sejumlah ASN yang hendak mengurus berbagai keperluan terpaksa harus menunggu di kursi tunggu bagian luar, hal yang sama juga terjadi terhadap sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan belasan penyidik Kejari Payakumbuh selama kurang lebih 4 jam, terlihat tim membawa sejumlah dokumen dan pakaian sisa pengadaan.
Meski sudah dilakukan penggeledahan, penyidik juga belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Padahal, sebelumnya pihak rekanan yang terlibat dalam proyek senilai Rp 3.558.920.500 sudah meÂlakukan pengembalian uang Rp 49,3 juta kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Penyerahan itu dilakukan tiba-tiba saat proses perkara itu sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Penyerahan uang Rp 49,3 juta tersebut dilakukan Jumat 23 Februari 2024 oleh Direktur CV Mustika, Yoni Putra melalui Kuasa Direkturnya, Maisal Rozi. Uang tersebut selanjutnya ditiÂtipÂkan pada rekening BRI Cabang Payakumbuh. (uus)
















