JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami aliran uang ke keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu menuikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus pemerasan dan gratifikasi SYL Kamis (11/7) kemarin.
Sebab, dalam putusannya hakim menilai keluarga SYL turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.
“Sementara di dalami di TPPU SYL yang masih berjalan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (12/7).
KPK mengapresiasi putusan terhadap SYL. Sebab, SYL bersama dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta terbukti melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (SYL).
Kedua mantan anak buah SYL itu, yakni Kasdi dan Muhammad Hatta juga telah divonis masing-masing empat tahun penjara.
“Terkait putusan yang sudah kita sama-sama ketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan majelis hakim,” ucap Tessa.
Meski SYL telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu masih berstatus sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dugaan menikmati dan menerima fasilitas maupun uang oleh pihak keluarga juga diutarakan majelis hakim dalam pertimbangan putusan.
Hakim mematahkan, dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil Toyota Innova untuk anak SYL bernama Indira Chunda Thita Syahrul, perekrutan Tenri Bilang Radisyah selaku cucu SYL sebagai honorer Kementan, pembayaran perawatan kulit, pembayaran parfum, pembelian cincin, hingga pembayaran biaya umrah. Menurut majelis hakim hal-hal tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan.
“Terbukti adanya kerja sama yang erat dan diinsafi antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo bersama-sama terdakwa Kasdi, M. Hatta, Imam Mujahidin Fahmid [eks stafsus SYL], Panji Harjanto [mantan ajudan SYL] dalam mewujudkan perbuatan tindak pidana korupsi yaitu bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara menyalahgunakan kekuasaan memaksa para pejabat eselon 1 beserta jajaran dibawahnya untuk mengumpulkan uang dan melakukan pembayaran untuk keperluan pribadi terdakwa Syahrul Yasin Limpo, keluarga terdakwa dan keperluan lainnya atas arahan terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan yg menguntungkan terdakwa sejumlah Rp14.147. 144.786 dan USD30 ribu,” ungkap hakim.
“Menurut majelis hakim terdakwa SYL, terdakwa Kasdi, terdakwa M. Hatta, saksi Imam Mujahidin Fahmid dan serta saksi Panji Harjanto telah mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah perbuatan yang dilarang akan tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lainnya demi mewujudkan sempurnanya delik tersebut,” tambah hakim.
Hakim juga menyanggah nota pembelaan SYL dan kuasa hukum atas sejumlah fakta yang telah terungkap dalam persidangan. Salah satunya soal pemberian mobil kepada Indira Chunda Thita Syahrul.
“Jika terdakwa tidak menyetujui mengenai keberadaan mobil tersebut semestinya terdakwa memerintahkan saksi Indira Chunda Thita mengembalikan mobil tersebut di kementan karena itu bukan haknya” ucap hakim.
Lalu terkait perekrutan Tenri Bilang Radisyah sebagai honorer Kementan, hakim menyebut SYL dengan kekuasannya selaku mentan merekomendasikan cucunya sendiri untuk menjadi tenaga honorer dengan dibayar oleh kementan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
“Bukan hanya terkait honor yang diterima saksi Tenri Bilang Radisyah tetapi juga berkaitan dengan bagaimana terdakwa telah melakukan kekuasan dan kewenangan sebagai seorang Menteri untuk merekomendasikan saksi Tenri Bilang Radisyah yang merupakan cucu sendiri untuk menjadi tenaga honorer dengan dibayar oleh kementan tanpa melalui prosedur yang semestinya, karena bekerja sebagai tenaga honorer di Kementan bukanlah tugas belajar sebagaimana diutarakan terdakwa,” urai hakim.
Karena itu, majelis hakim meyakini SYL melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Muhammad Hatta.
Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah USD 30 ribu subsider dua tahun kurung penjara.
SYL divonis melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpg)






