JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami aliran uang ke keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu menuikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus pemerasan dan gratifikasi SYL Kamis (11/7) kemarin.
Sebab, dalam putusannya hakim menilai keluarga SYL turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.
“Sementara di dalami di TPPU SYL yang masih berjalan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (12/7).
KPK mengapresiasi putusan terhadap SYL. Sebab, SYL bersama dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta terbukti melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (SYL).
Kedua mantan anak buah SYL itu, yakni Kasdi dan Muhammad Hatta juga telah divonis masing-masing empat tahun penjara.
“Terkait putusan yang sudah kita sama-sama ketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan majelis hakim,” ucap Tessa.
Meski SYL telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu masih berstatus sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dugaan menikmati dan menerima fasilitas maupun uang oleh pihak keluarga juga diutarakan majelis hakim dalam pertimbangan putusan.
Hakim mematahkan, dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil Toyota Innova untuk anak SYL bernama Indira Chunda Thita Syahrul, perekrutan Tenri Bilang Radisyah selaku cucu SYL sebagai honorer Kementan, pembayaran perawatan kulit, pembayaran parfum, pembelian cincin, hingga pembayaran biaya umrah. Menurut majelis hakim hal-hal tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan.
“Terbukti adanya kerja sama yang erat dan diinsafi antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo bersama-sama terdakwa Kasdi, M. Hatta, Imam Mujahidin Fahmid [eks stafsus SYL], Panji Harjanto [mantan ajudan SYL] dalam mewujudkan perbuatan tindak pidana korupsi yaitu bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara menyalahgunakan kekuasaan memaksa para pejabat eselon 1 beserta jajaran dibawahnya untuk mengumpulkan uang dan melakukan pembayaran untuk keperluan pribadi terdakwa Syahrul Yasin Limpo, keluarga terdakwa dan keperluan lainnya atas arahan terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan yg menguntungkan terdakwa sejumlah Rp14.147. 144.786 dan USD30 ribu,” ungkap hakim.
