JAKARTA, METRO–Polisi mengungkap bahwa sejumlah selebgram turut terlibat sebagai telemarketing yang mempromosikan judi online di akunnya. Dari sana, perputaran uang yang dihasilkan bisa mencapai Rp 30 miliar.
Diketahui ada 29 pelaku yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus judi online ini. Selebgram itu termasuk dari 12 orang di antara yang menjadi telemarketingnya.
“Mereka rata-rata berperan sebagai selebram yang memasarkan situs judi online melalui media sosial dimana mereka memang telah memiliki followers yang lumayan banyak,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, Jumat (12/7).
“Ketika mereka memiliki followers yang banyak, itulah yang disasar para pelaku judi online untuk memasarkan situs judi mereka,” sambungnya.












