BERITA UTAMA

Polda Selidiki Dugaan Korupsi Tarok City, Dirreskrimsus: Pemerintah dan Kontraktor akan Diperiksa

0
×

Polda Selidiki Dugaan Korupsi Tarok City, Dirreskrimsus: Pemerintah dan Kontraktor akan Diperiksa

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar terhadap pembukaan lahan Tarok City seluas 697 hektare di Kenagarian Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayutamam, tidak hanya sebatas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Namun, ternyata juga mengarah adanya indikasi dugaan korupsi.
Perkara yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, mulai membidik dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jalan di kawasan yang akan dijadikan pusat pendidikan terpadu tersebut. Pasalnya, pembangunan jalan disana menggunakan uang negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Margiyanta, mengatakan penyelidikan kawasan Tarok City dilakukan pada dua bidang. Pertama, tentang tindak pidana tertentu (tipiter) soal izin lingkungan, dan tindak pidana korupsi (tipikor), pembangunan jalan.
“Terhadap kawasan Tarok City, saya bergerak dari dua bidang, tentang tidak pidana tertentu (tipiter), mulai dari izin lingkungan pembangunan tersebut yang apakah sudah memenuhi RTRW-nya. Subdit IV akan melakukan pemeriksaan di bidang tipiternya,” kata Margiyanta.
Kemudian, katanya, juga dilakukan pemeriksaan di bidang Tipikor (tindak pidana korupsi) oleh Subdit III. “Di sana ada pembangunan jalan yang mana menggunakan anggaran negara, apakah itu anggaran APBN atau APBD masih kita kumpulkan dokumen-dokumennya,” kata Margiyanta.
Margiyanta menjelaskan ketika timnya turun menyelidiki ke kawasan Tarok City, pada 3 Januari 2019, ditemukan sebuah spanduk informasi tentang pekerjaan pembangunan jalan lanjutan menuju kawasan pendidikan Tarok.
“Yang saya tahu hasil lidik ke sana tertulis di papan pengumuman itu akan dibangun jalan lanjutan. Kalau ada jalan lanjutan, berarti sebelumnya ada jalan yang dibangun itu, sampai sejauh mana jalan yang dibangun sebelumnya, apakah sesuai atau tidak,” ungkap Margiyanta.
Margiyanta menuturkan penyidik Subdit IIII Tipikor akan meminta keterangan bagaimana proses pembangunan jalan lanjutan tersebut. Sebab, sebelum pembangunan jalan pasti ada syarat-syarat formal yang harus dilengkapi, lalu proses tender dan hasil pelaksanaannya.
“Bagaimana hasil pelaksanaannya, apakah sesuai dengan RAB (rencana anggaran biaya) atau tidak. Kalau saya lihat di sana itu faktanya jalannya sekarang mulai rusak, tentu segala pembangunan itu kan ada mulai perencanaan. Apakah sesuai dengan perencanaan dari awal atau tidak. Kalau kita lihat sama-sama sudah turun ke lapangan, jalannya apakah layak atau tidak. Kalau nanti ada potensi korupsi ya kita tindak lanjuti,” ungkap Margiyanta.
Dalam proses penyelidikan, Margiyanta menegaskan semua pihak yang terkait dengan Tarok City yang akan diperiksa diharapkan tidak mempersulit proses pemeriksaan. Sehingga pemeriksaan bisa berjalan dengan mudah dan lancar, tanpa adanya kendala. Pemeriksaan pun juga akan dilakukan terhadap Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni, serta penyedia jasa atau kontraktor.
“Penyedia jasa atau kontraktor akan diperiksa, karena pertanggungjawaban pertama itu secara teknis pelaksanaan itu penanggungjawab adalah pelaksana, akan kita minta keterangan nanti, termasuk Bupati Padangpariaman. Bupati akan kita minta keterangan nanti. Terkait RTRW, kita akan periksa PUPR Padangpariaman. Apakah sudah dibuat RTRW, kemudian tentang bagaimana sesuai aturan mekanisme yang ada di sana atau tidak,” pungkas Margiyanta.
Sebelumnya, Bupati Padangpariaman Ali Mukhni membantah kalau kawasan Tarok City yang akan dibangun sebagai kawasan pendidikan terpadu disebut sebagai hutan lindung. Terkait adanya tim yang turun dari Polda Sumbar, ia juga mengaku siap apabila diminta keterangan oleh kepolisian. Ia akan memberikan bukti-bukti status lahan tersebut.
“Lahan yang dijadikan Tarok City itu bukan hutan lindung. Sampai sekarang belum ada kita terima teguran terkait lahan ini. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar sudah ke sini, tidak ada satu kalimat pun menyatakan ini hutan lindung,” ungkap Ali Mukhni.
Ali Mukhni, memastikan semua dokumen dan administrasi pembangunan Tarok City sudah lengkap dan tidak satu pun yang melanggar aturan. Selain dokumen yang menyatakan Tarok City tidak berada dalam kawasan hutan lindung dari Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar, juga terdapat dokumen Hak Guna Usaha (HGU) kawasan Tarok City.
Ali Mukhni menyebutkan, seluruh dokumen tersebut juga telah disampaikan kepada Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal dalam pertemuan di ruang Kapolda Sumbar.
“Mustahil kawasan Tarok City itu hutan lindung, jika benar hutan lindung, mana mungkin ada HGU-nya,” ujarnya. (rgr)