“Keluarga korban membuat laporan setelah menemukan adannya temuan luka lebam pada tubuh korban. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelakunya adalah suami korban sendiri. Pelaku ditangkap pada Rabu (10/7) di rumah kontrakannya itu ,” ujar AKP Nanang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut AKP Nanang, aksi pembunuhan itu dipicu sakit hati dengan perkataan istrinya. Pasalnya, korban menginginkan pelaku sebagai suami berubah karena memiliki pekerjaan semrawutan. Namun, kata-kata korban membuat pelaku sakit hati.
“Pelaku mengaku korban sempat memaki dengan kata-kata kasar. Saat memaki itu, korban disebut menyinggung orang tua dari pelaku yang sudah meninggal dunia. Sebelum kejadian pembunuhan itu, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok,” ujar AKP Nanang.
AKP Nanang mengatakan, kejadian pembunuhan berawal pada Senin dinihari (8/7). Korban yang sudah hamil tua dengan usia kandungan delapan bulan, melarang pelaku yang hendak pergi mengantarkan temannya. Namun pelaku tetap pergi keluar rumah. Dan ketika pukul 00.30 WIB, pelaku kembali ke ruman kontrakannya. Ketika pelaku pulang, istrinya tengah berada di dalam kamar.
“Pelaku kemudian masuk kedalam kamar dan mendapati istrinya tengah duduk di atas kasur. Namun ketika pelaku hendak duduk disamping istrinya, sang istri justru berpaling dan duduk dengan posisi membelakangi pelaku. Sikap istrinya itu membuat pelaku merasa tidak enak dan memilih pergi keluar kamar dan duduk sambil merokok,” jelas AKP Nanang.
Sekitar setengah jam kemudian, kata AKP Nanang, pelaku kembali masuk ke dalam kamar dan hendak berbicara dengan istrinya. Di dalam kamar pelaku melihat istrinya tengah tidur-tiduran di atas kasur dengan posisi miring. Pelaku langsung menarik tangan istrinya sambil meminta istrinya untuk duduk.
“Saat pelaku menarik tangan korban, pelaku kembali tersinggung dengan perkataan istrinya yang dinilai menghina dirinya. Pelaku yang naik pitam langsung mencekik leher istrinya. Bahkan pelaku sempat memukul bagian kepala istrinya dan kemudian pelaku membekap muka istrinya dengan bantal,” tambahnya.
AKP Nanang bilang, pelaku yang melihat tubuh istrinya kaku, pelaku sempat panik. Namun malam itu pelaku tetap tidur disamping jasad istrinya hingga pagi hari. Pagi harinya, ketika pelaku bangun, untuk menutupi perbuatanya pelaku berteriak sambil berucap istrinya telah meninggal dunia. Teriakan pelaku yang cukup keras itu menarik perhatian warga sekitar.
“Jenazah korban dibawa oleh warga ke rumah sakit lalu dibawa ke rumah orang tua korban hingga keluarga menemukan ada kejanggalan atas kematian korban dan terungkaplah kasus ini. Saat ini pelaku Riski sudah ditetapkan tersangka. Dia akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tutupnya. (vko)

















