SOLOK, METRO–Tersulut emosi gegara dimaki dan dihina saat bertengkar, seorang pria berusia 22 tahun tega menghabisi nyawa istrinya yang sedang hamil delapan bulan di dalam rumah kontrakan di Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Suami bejat bernama Riski (22) itu membunuh istrinya dengan cara mencekik dan memukul kepala istrinya hingga tak berdaya. Saat korban memberontak dan mengeluarkan suara, pelaku langsung membekap wajah korban pakai bantal hingga meninggal dunia.
Bahkan, untuk menutupi kasus pembunuhan itu, Riski berpura-pura teriak histeris di dalam rumah kontrakan dan berpura-pura menemukan istrinya berinisial SP (19) sudah meninggal. Teriakan Riski yang cukup keras itu menarik perhatian warga sekitar dan langsung berdatangan ke lokasi.
Dibantu warga, jenazah korban kemudian di bawa ke RSUD M Nasir Solok. Setelah pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal, jenazah korban dibawa ke rumah orang tua korban di Lubuk Buaya, Kota Padang untuk disemayamkan lalu dikebumikan.
Agar istrinya seolah-olah meninggal bukan karena dibunuh, Riski juga menangis histeris di rumah orang tua korban. Namun, perbuatan keji suami ini terungkap setelah pihak keluarga korban curiga dengan kondisi jasad korban yang terdapat luka lebam di bagian kepala dan leher saat dimandikan.
Keluarga korban yang merasa kematian korban ada kejanggalan, kemudian melaporkan temuan luka lebam itu ke Polres Solok Kota. Dari laporan itulah, Tim Satreskrim Polres Solok Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menangkap Riski sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan melalui kasat reskrim AKP Nanang Saputra mengatakan, terungkapnya perbuatan pelaku yang membunuh istrinya saat jenazah korban dibawa ke rumah orang tuanya. Orang tua korban curiga akan gerak-gerik pelaku dan menemukan luka tak wajar di tubuh korban.
“Hal janggal dirasakan keluarga karena ditemukan bekas luka lebam di beberapa bagian tubuh korban, seperti di leher, dada, telinga sebelah kiri, dan punggung. Namun, sebelum keluarga korban melapor ke polisi, pelaku Riski memberi tahu keluarga bahwa istrinya meninggal karena sakit,” kata AKP Nanang, Kamis (11/7).
AKP Nanang menuturkan, pelaku membawa jenazah korban ke rumah keluarganya di Lubuk Buaya, Kota Padang, Selasa (9/7/). Korban kemudian dimakamkan pada hari yang sama oleh keluarga di daerah Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman.
“Keluarga korban membuat laporan setelah menemukan adannya temuan luka lebam pada tubuh korban. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelakunya adalah suami korban sendiri. Pelaku ditangkap pada Rabu (10/7) di rumah kontrakannya itu ,” ujar AKP Nanang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut AKP Nanang, aksi pembunuhan itu dipicu sakit hati dengan perkataan istrinya. Pasalnya, korban menginginkan pelaku sebagai suami berubah karena memiliki pekerjaan semrawutan. Namun, kata-kata korban membuat pelaku sakit hati.
“Pelaku mengaku korban sempat memaki dengan kata-kata kasar. Saat memaki itu, korban disebut menyinggung orang tua dari pelaku yang sudah meninggal dunia. Sebelum kejadian pembunuhan itu, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok,” ujar AKP Nanang.
AKP Nanang mengatakan, kejadian pembunuhan berawal pada Senin dinihari (8/7). Korban yang sudah hamil tua dengan usia kandungan delapan bulan, melarang pelaku yang hendak pergi mengantarkan temannya. Namun pelaku tetap pergi keluar rumah. Dan ketika pukul 00.30 WIB, pelaku kembali ke ruman kontrakannya. Ketika pelaku pulang, istrinya tengah berada di dalam kamar.
“Pelaku kemudian masuk kedalam kamar dan mendapati istrinya tengah duduk di atas kasur. Namun ketika pelaku hendak duduk disamping istrinya, sang istri justru berpaling dan duduk dengan posisi membelakangi pelaku. Sikap istrinya itu membuat pelaku merasa tidak enak dan memilih pergi keluar kamar dan duduk sambil merokok,” jelas AKP Nanang.
Sekitar setengah jam kemudian, kata AKP Nanang, pelaku kembali masuk ke dalam kamar dan hendak berbicara dengan istrinya. Di dalam kamar pelaku melihat istrinya tengah tidur-tiduran di atas kasur dengan posisi miring. Pelaku langsung menarik tangan istrinya sambil meminta istrinya untuk duduk.
“Saat pelaku menarik tangan korban, pelaku kembali tersinggung dengan perkataan istrinya yang dinilai menghina dirinya. Pelaku yang naik pitam langsung mencekik leher istrinya. Bahkan pelaku sempat memukul bagian kepala istrinya dan kemudian pelaku membekap muka istrinya dengan bantal,” tambahnya.
AKP Nanang bilang, pelaku yang melihat tubuh istrinya kaku, pelaku sempat panik. Namun malam itu pelaku tetap tidur disamping jasad istrinya hingga pagi hari. Pagi harinya, ketika pelaku bangun, untuk menutupi perbuatanya pelaku berteriak sambil berucap istrinya telah meninggal dunia. Teriakan pelaku yang cukup keras itu menarik perhatian warga sekitar.
“Jenazah korban dibawa oleh warga ke rumah sakit lalu dibawa ke rumah orang tua korban hingga keluarga menemukan ada kejanggalan atas kematian korban dan terungkaplah kasus ini. Saat ini pelaku Riski sudah ditetapkan tersangka. Dia akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tutupnya. (vko)






