PADANG, METRO–Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menggerebek rumah seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat di Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Rabu (10/7).
Dari penggerebekan itu, petugas meringkus pria berinisial AA (21) saat berada di dalam rumah. Tak hanya itu saja, petugas yang melakukan penggeledahan dan turut disaksikan warga, ditemukan 10 paket sabu milik pelaku yang akan dijual kepada pelanggannya.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, pelaku AA ditangkap ketika sedang bersantai di kediamannya. Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait ulah pelaku yang mengedarkan sabu.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Tim mengintai gerak-gerik pelaku hingga didapatkanlah informasi pelaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu,” kata AKP Martadius, Kamis (11/7).
Dijelaskan AKP Martadius, Tim Rajawali kemudian mengatur siasat untuk menangkap pelaku. Tim mengepung kediaman pelaku dan langsung menggerebek rumah pelaku hingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Setelah menangkap pelaku, kami memanggil Ketua RT setempa untuk menyaksikan penggeledahan di dalam rumah pelaku. Setelah hampir satu jam penggeledahan, tim akhirnya menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar,” ujar AKP Martadius.
AKP Martadius menuturkan, saat diinterogasi di hadapan keluarga dan warga, pelaku mengakui jika sabu itu merupakan miliknya. Setelah itu pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap siapa yang memasok sabu kepada pelaku. Selain itu, kami juga akan memburu jaringan dari pelaku,” tutupnya. (brm)






