JAKARTA, METRO–Bebasnya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016 lalu membuat 7 terpidana kasus ini memiliki harapan baru. Mereka ingin bebas juga layaknya Pegi, sebab merasa tidak terlibat pembunuhan sadis ini.
“Itu membuat kita lebih bersemangat untuk membantu pembebasan 7 terpidana dan satu yang sudah bebas yaitu Saka Tatal. Kan itu kan menjadi angin bagi kami,” kata Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi, Kamis (11/7).
Oleh karena itu, pihak 7 terpidana ini telah melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri atas dugaan pemberian keterangan palsu. Selanjutnya, ketujuh terpidana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Sebagai dasar untuk mengambil keputusan mempidanakan seseorang,” imbuh Dedi.
Selain itu, pengacara tujuh terpidana, Jutek Bongso membantah tujuh terpidana itu sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah seperti yang disampaikan Polri.
“Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak,” jelasnya.
