Kepada para pensiunan ia menegaskan, di samping memikirkan kelangsungan perusahaan, kesejahteraan karyawan dan stakeholder, kesejahteraan pensiunan juga menjadi perhatian manajemen PT Semen Padang.
Ketua PKPSP Harmen Asti Nashar menyampaikan, bahwa PKPSP merupakan wadah silahturahmi antar sesama pensiunan untuk berkoordinasi atau berjuang apabila terjadi permasalahan atas manfaat pensiun yang diterima dan fasilitas kesehatan bagi pensiunan.
PKPSP telah memiliki badan hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor: AHU-0013410.AH.01.07.Tahun 2021 tanggal 23 November 2024.
Ia mengucapkan terima kasih kepada manajemen PT Semen Padang yang telah memberikan dukungan dalam renovasi kantor ini pasca insiden yang terjadi pada tahun 2021 lalu.
Menurutnya, pasca musibah tersebut, kegiatan pengurus PKPSP tetap berlanjut dengan kondisi pindah ke kantor Koperasi Pensiunan Semen Padang (Kopensepa) yang berada di sebelah dan untuk rapat menggunakan ruang rapat di Gedung Serba Guna PT Semen Padang. (ren/rel)
