Posmetro Padang
Selasa, 6 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME BERITA UTAMA

Divonis Bersalah oleh PN Bukittinggi, Adik Wali Kota Dicoret KPU

Redaksi
Selasa, 05 Maret 2019 | 15:20 WIB
ShareShareShareShare

BUKITTINGGI, METRO – KPU Bukittinggi mencoret Mirawati Nurmatias dari Daftar Calon Tetap (DCT) atau sebagai caleg di DPRD Bukittinggi. Mirawati merupakan caleg nomor urut 3 dari Partai Keadilan Sosial (PKS) untuk daerah pemilihan (Dapil) 1 wilayah Mandiangin Koto Selayan (MKS).
Mirawati divonis bersalah dalam sidang pada Senin (18/2) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, melanggar pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam amar putusan itu, Mirawati dihukum pidana 7 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun, serta membayar denda sebesar Rp10 juta. Awalnya Mirawati ajukan banding atas putusan tersebut. Namun permohonan itu kemudian dicabut kembali dan lebih memilih menerima putusan PN Bukittinggi serta membayar denda yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Bukittinggi, Benny Aziz, Senin (4/3) menyebutkan, KPU telah melakukan sidang pleno untuk menindaklanjuti putusan dari pengadilan.
“Pencoretan ini juga telah kami beritahukan ke partai yang bersangkutan pada siang tadi,” katanya.
Meski telah dicoret, namun nama Mirawati Nurmatias masih tetap ada di surat suara. Karena dicoret setelah surat suara selesai dicetak, sehingga tidak memungkinkan untuk diubah. Tapi KPU memastikan akan memberikan pengumuman di seluruh TPS dapil satu Bukittinggi, agar masyarakat tahu jika yang bersangkutan telah dicoret.
Mirawati tersandung kasus pidana Pemilu dalam kegiatan Festival Sulam 1.000 Kerudung yang merupakan rangkaian kegiatan Hari Jadi Kota (HJK) Bukittinggi ke-234 pada 10 Desember 2018 di Lapangan Kantin Bukittinggi. Saat itu, Bawaslu temukan Mirawati bagi-bagikan kartu nama, kalender dan jilbab pada masing-masing peserta, dan dianggap melanggar aturan kampanye.
Mirawati Nurmatias yang juga merupakan adik kandung Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, merupakan caleg ketiga yang dicoret KPU Bukittinggi. Sebelumnya KPU Bukittinggi telah mencoret 2 caleg DPRD Bukittinggi, karena lulus CPNS dan telah mengundurkan diri sebagai caleg.
Dua caleg itu adalah Afdhal Salman yang merupakan caleg dapil 1 MKS nomor urut 7 dari PKS. Sementara satunya lagi adalah Indria Syafitri, dapil 3 Guguak Panjang, nomor urut 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (cr8)

Baca Juga  Friendly Match, Inggris vs Swiss Ujian The Three Lions
ShareTweetShareSend

Baca Juga

SIDANG— Suasana sidang pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap mantan Wali Nagari Sungai Nyalo yang menjadi terdakwa korupsi.

Korupsi Dana Desa dan Pungli, Mantan Wali Nagari Sungai Nyalo Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:31 WIB
DIANIAYA— Korban Saudah (67) yang dianiaya penambang ilegal mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Pasaman.

Brutal! Wanita Lansia Dianiaya Penambang Ilegal, Korban Alami Luka Parah di Kepala dan Wajah, Wagub Vasko Desak Polisi Tangkap Pelakunya

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:30 WIB
DITAHAN— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto (CD) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2014.

Eks Pejabat Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK, Diduga Terima Uang Haram Rp 1,7 Miliar

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:29 WIB
SABU— Pelaku AH alias Adit ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sawahlunto dengan barang bukti satu paket sabu.

Bawa 1 Paket Sabu, Adit Diciduk Tim Linta Bara

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:27 WIB
GANTUNG DIRI— Jenazah Zainal (59) diperiksa oleh petugas medis usai ditemukan tewas tergantung dalam rumahnya di Kampung Koto VIII Hilir, Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir.

Frustasi Gegara Sakit-sakitan, Buruh Tani Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:26 WIB
Menkum

Menkum Supratman: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Delik Aduan, Berlaku Bila Presiden Melapor

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:25 WIB

BERITA POPULER

  • TINJAU LOKASI HUNTAP— Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Boby Ali Azhari, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, didampingi Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis meninjau lokasi pembangunan huntap.

    Dirjen PU dan Wagub Sumbar Tinjau Lokasi Huntap, Pastikan Warga Terdampak Segera Miliki Rumah Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.862 PPPK Paruh Waktu Terima SK Pengangkatan, ASN Pemkab Pasaman Harus jadi Teladan dan Berintegritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pessel, Tegaskan Penggunaan Dana Hibah Bersumber APBD Harus Sesuai NPHD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Rp 2,3 Miliar, Direktur Perumda Tuah Sepakat Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Padang Gelar Penggeledahan, Rumah Mewah Beny Saswin Nasrun Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

SIDANG— Suasana sidang pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap mantan Wali Nagari Sungai Nyalo yang menjadi terdakwa korupsi.
BERITA UTAMA

Korupsi Dana Desa dan Pungli, Mantan Wali Nagari Sungai Nyalo Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:31 WIB

DIANIAYA— Korban Saudah (67) yang dianiaya penambang ilegal mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Pasaman.

Brutal! Wanita Lansia Dianiaya Penambang Ilegal, Korban Alami Luka Parah di Kepala dan Wajah, Wagub Vasko Desak Polisi Tangkap Pelakunya

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:30 WIB
DITAHAN— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto (CD) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2014.

Eks Pejabat Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK, Diduga Terima Uang Haram Rp 1,7 Miliar

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:29 WIB
SABU— Pelaku AH alias Adit ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sawahlunto dengan barang bukti satu paket sabu.

Bawa 1 Paket Sabu, Adit Diciduk Tim Linta Bara

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:27 WIB
GANTUNG DIRI— Jenazah Zainal (59) diperiksa oleh petugas medis usai ditemukan tewas tergantung dalam rumahnya di Kampung Koto VIII Hilir, Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir.

Frustasi Gegara Sakit-sakitan, Buruh Tani Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:26 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026