BUKITTINGGI, METRO – KPU Bukittinggi mencoret Mirawati Nurmatias dari Daftar Calon Tetap (DCT) atau sebagai caleg di DPRD Bukittinggi. Mirawati merupakan caleg nomor urut 3 dari Partai Keadilan Sosial (PKS) untuk daerah pemilihan (Dapil) 1 wilayah Mandiangin Koto Selayan (MKS).
Mirawati divonis bersalah dalam sidang pada Senin (18/2) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, melanggar pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam amar putusan itu, Mirawati dihukum pidana 7 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun, serta membayar denda sebesar Rp10 juta. Awalnya Mirawati ajukan banding atas putusan tersebut. Namun permohonan itu kemudian dicabut kembali dan lebih memilih menerima putusan PN Bukittinggi serta membayar denda yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Bukittinggi, Benny Aziz, Senin (4/3) menyebutkan, KPU telah melakukan sidang pleno untuk menindaklanjuti putusan dari pengadilan.
“Pencoretan ini juga telah kami beritahukan ke partai yang bersangkutan pada siang tadi,” katanya.
Meski telah dicoret, namun nama Mirawati Nurmatias masih tetap ada di surat suara. Karena dicoret setelah surat suara selesai dicetak, sehingga tidak memungkinkan untuk diubah. Tapi KPU memastikan akan memberikan pengumuman di seluruh TPS dapil satu Bukittinggi, agar masyarakat tahu jika yang bersangkutan telah dicoret.
Mirawati tersandung kasus pidana Pemilu dalam kegiatan Festival Sulam 1.000 Kerudung yang merupakan rangkaian kegiatan Hari Jadi Kota (HJK) Bukittinggi ke-234 pada 10 Desember 2018 di Lapangan Kantin Bukittinggi. Saat itu, Bawaslu temukan Mirawati bagi-bagikan kartu nama, kalender dan jilbab pada masing-masing peserta, dan dianggap melanggar aturan kampanye.
Mirawati Nurmatias yang juga merupakan adik kandung Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, merupakan caleg ketiga yang dicoret KPU Bukittinggi. Sebelumnya KPU Bukittinggi telah mencoret 2 caleg DPRD Bukittinggi, karena lulus CPNS dan telah mengundurkan diri sebagai caleg.
Dua caleg itu adalah Afdhal Salman yang merupakan caleg dapil 1 MKS nomor urut 7 dari PKS. Sementara satunya lagi adalah Indria Syafitri, dapil 3 Guguak Panjang, nomor urut 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (cr8)











