Dia mengingatkan, dalam proses penyusunan KUA-PPAS harus berhati-hati dalam kebijakan anggaran yaitu penetapan proyeksi pendapatan dan belanja daerah dalam pelaksanaan APBD.
Dalam dua tahun terakhir, proyeksi pendapatan daerah pada APBD awal, dikurangi kembali pada perubahan APBD.
Di akhir tahun target yang ditetapkan juga tidak tercapai. Kondisi tersebut tentu berdampak terhadap belanja yang sudah direncanakan dengan memperkirakan penerimaan daerah, banyak tidak terlaksana.
Dia menyebut beberapa persoalan yang terjadi dalam penyusunan APBD Sumbar dalam beberapa tahun terakhir, yaitu data pendukung yang tidak valid, kebijakan yang kurang tepat serta kinerja OPD yang rendah. Kondisi tersebut, perlu menjadi perhatian dalam penyusunan KUA-PPAS 2025.
“Agar permasalahan yang sama tidak terjadi lagi dalam pelaksanaan APBD 2025. Maka diharapkan penetapan proyeksi pendapatan daerah perlu memperhatikan dan mencermati target yang ditetapkan,” katanya
Dia menyebut pada tahun 2025, kita sudah menggunakan pola baru dalam pemungutan pajak daerah khususnya pada pos PKB, BBNKB dan MBLB yang sudah menggunakan pola opsen sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. (hsb)
