Terpisah, Kapolsek Tilatang Kamang Iptu Dailalul Khairat (Dekha) mengatakan, awalnya saksi yang menemukan mayat bayi itu mengira yang tersangkut merupakan boneka. Karena penasaran, saksi selanjutnya mendekati benda yang tersangkut itu dan ternyata merupakan mayat bayi.
“Bayi yang ditemukan itu perempuan dan masih ada tali pusarnya. Merasa cemas dengan kejadian itu saksi lalu melaporkan kejadian itu ke pemerintahan nagari dan diteruskan ke Polsek,” jeas Iptu Dekha.
Mendapat informasi itu, kata Iptu Dekha, pihaknya langsung mengerahkan beberapa personel dan Tim Identifikasi Polresta Bukittinggi untuk evakuasi serta melalukan pemeriksaan terhadap mayat bayi serta mengumpulkan data-data di lapangan.
“Usai di evakuasi jenazah bayi itu di bawa langsung ke RSAM Bukittinggi guna penyelidikan lebih lanjut. Kami tengah mencari keberadaan orang tua bayi yang diduga sengaja membuang bayi malang itu ke sungai,” tegas Iptu Dekha.
Menurut Iptu Dekha, terkait bayi malang itu dibuang dalam kondisi masih hidup atau sudah meninggal, pihaknya belum bisa memastikannya. Pasalnya, untuk membuktikannya terhadap mayat bayi harus dilakukan autopsi oleh dokter forensik.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan mendata semua puskesmas, rumah sakit maupun rumah bersalin dan bidan siapa saja ibu yang baru melahirkan. Meski begitu, kami meminta kepada masyarakat yang memiliki informasi segera melapor agar kasus ini cepat terungkap,” ujar dia.
Iptu Dekha menuturkan, ada sanksi yang cukup berat bagi siapa saja dengan sengaja membuang bayi baik dalam keadaan hidup apalagi menyebabkan cidera berat atau tidak bernyawa.
“Sesuai Pasal 306 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri,” kata tutupnya. (pry)
