BERITA UTAMA

Mayat Bayi Perempuan Tersangkut di Bendungan, Kondisi Kepalanya Rusak dan Masih Bertali Pusar, Diduga Sengaja Dibuang, Polisi Buru Orang Tuanya

0
×

Mayat Bayi Perempuan Tersangkut di Bendungan, Kondisi Kepalanya Rusak dan Masih Bertali Pusar, Diduga Sengaja Dibuang, Polisi Buru Orang Tuanya

Sebarkan artikel ini
MAYAT BAYI— Polisi bersama petugas Damkar mengevakuasi mayat bayi perempuan yang ditemukan tersangkut di bendungan aliran Sungai Tambuo Kapau, Jorong Anduring, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

AGAM,METRO–Mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan hanyut dan tersangkut di beba­tuan dekat bendungan Sungai Tambuo Ka­pau, Jorong Induriang, Nagari Kapau, Ke­ca­matan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam Rabu (10/7) sekitar pukul 07.00 WIB.

Sontak saja, penemuan mayat bayi perempuan yang masih bertali pusar itu membuat warga setempat heboh dan langsung berbondong-bondong ke lokasi untuk menyaksikannya. Mirisnya, kepala bayi malang itu kondisinya sudah rusak.

Tak lama berselang, Polisi dari Polsek Tilantang Kamang bersama Tim Identifikasi Satreskrim Polresta Bukit­tinggi, petugas Damkar dan BPBD Agam datang ke lokasi. Polisi selanjutnya melakukan olah TKP dan kemudian mengevakuasi mayat bayi ke rumah sakit.

Hingga kini, Polisi be­lum bisa menyimpulkan penyebab bayi malang itu tewas hingga ditemukan di aliran sungai karena masih dalam proses penyeli­di­kan. Namun, kuat dugaan ba­yi malang itu sengaja dibuang ke sungai oleh orang tuanya setelah dila­hirkan.

Danru Damk ar Agam, Alex Youhendri membe­narkan adanya penemuan mayat bayi itu. Menurut­nya, tim sudah menge­vakuasi jenazah korban sekira pukul 07.30 WIB. Kondisi bayi masih ada tali pusar dan bagian kepala rusak diduga akibat bentu­ran dengan batu ketika ha nyut terbawa arus sungai.

“Mayat bayi itu per ta­ma kali ditemukan oleh petugas bendungan ber­nama Romi Agus Nel. Ke­tika itu petugas pintu air itu dia sedang mengukur ke­tinggian debit air, dan di­sana dia dikagetkan de­ngan jenazah bayi perem­puan yang nyakut,” kata Alex kepada wartawan.

Baca Juga  Komisi III Desak Pemprov Sumbar, Afrizal: Segera Tuntaskan Pencairan BLT Covid-19

Alex mengungkapkan, usai menerima laporan petugas bendungan itu. Pihaknya bersama pihak kepolisian langsung meng­evakuasi jenazah korban ke Puskemas Kapau, se­belum dibawa kembali ke RSAM Bukittinggi. Ia pun menduga mayat bayi ter­sebut sengaja dibuang oleh orang tuanya. Sementara pihak kepolisian bersama perangkat jorong setem­pat juga sudah menelusuri identitas orang tua bayi.

“Untuk orang tua si bayi tadi juga sudah dite­lusuri di dua Jorong sekitar penemuan mayat. Namun tidak ditemukan siapa orang tua bayi itu. Karena di dua Jorong itu yang hamil belum melahirkan. Jadi kami duga mayat itu se­ngaja dibuang dan nyang­kut di lokasi penemuan. Sementara proses pene­muan mayat ini masih diselidiki polisi,” tutupnya.

Terpisah, Kapolsek Tila­tang Kamang Iptu Dailalul Khairat (Dekha) mengata­kan, awalnya saksi yang menemukan mayat bayi itu mengira yang ter­sang­kut merupakan boneka. Karena penasaran, saksi selanjut­nya mendekati ben­da yang tersangkut itu dan ternyata merupakan mayat bayi.

“Bayi yang ditemukan itu perempuan dan masih ada tali pusarnya. Merasa cemas dengan kejadian itu saksi lalu melaporkan keja­dian itu ke pemerintahan nagari dan diteruskan ke Polsek,” jeas Iptu Dekha.

Mendapat informasi itu, kata Iptu Dekha, pi­hakn­ya langsung menge­rahkan beberapa personel dan Tim Identifikasi Pol­resta Bu­kittinggi untuk eva­kuasi serta melalukan pe­me­rik­saan terhadap ma­yat bayi serta mengum­pulkan data-data di lapangan.

Baca Juga  Gubernur Khofifah Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo, Bukti Dedikasi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025

“Usai di evakuasi je­nazah bayi itu di bawa langsung ke RSAM Bukit­tinggi guna penyelidikan lebih lanjut. Kami tengah mencari keberadaan orang tua bayi yang diduga se­ngaja membuang bayi ma­lang itu ke sungai,” tegas Iptu Dekha.

Menurut Iptu Dekha, terkait bayi malang itu di­buang dalam kondisi masih hidup atau sudah me­ning­gal, pihaknya belum bisa memastikannya. Pasalnya, untuk membuktikannya terhadap mayat bayi harus dilakukan autopsi oleh dok­ter forensik.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan mendata semua pus­kesmas, rumah sakit mau­pun rumah bersalin dan bidan siapa saja ibu yang baru melahirkan. Meski begitu, kami meminta ke­pada masyarakat yang memiliki informasi segera melapor agar kasus ini cepat terungkap,” ujar dia.

Iptu Dekha menutur­kan, ada sanksi yang cukup berat bagi siapa saja de­ngan sengaja membuang bayi baik dalam keadaan hidup apalagi menye­bab­kan cidera berat atau tidak bernyawa.

“Sesuai Pasal 306 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hu­kum Pidana (KUHP) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pi­dana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakukan oleh orang tua­nya sendiri,” kata tutup­nya. (pry)