“Dua orang perempuan tersebut, dibawa dulu ke Mako untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut oleh PPNS,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Kasi Kerjasama Okta Purama, jika ditemukan pelanggaran di tempat usaha yang tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan Perda yang berlaku di Kota Padang.
“Kita juga minta pemilik usaha untuk bawa surat izin usahanya agar bisa memperlihatkannya ke PPNS serta kita lakukan edukasi kepada pemilik usaha agar bersama-sama menjaga Trantibum di Kota Padang khususnya di lingkungan tempat usahanya,” harap Okta. (brm)
















