PONDOK, METRO–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan dua wanita di rumah panti pijit, di kawasan Dobi, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Rabu (10/7).
Kedua wanita tersebut diduga sebagai pekerja di panti pijat plus-plus dan mereka langsung diamankan ke Mako Satpol PP. Plh Satpol PP Padang, Saraman mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar yang sudah resah.
“Kami mendapatkan laporan warga, panti pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan warga setempat,” kata Saraman, Rabu (10/7).
Pengawasan tersebut, katanya dilakukan dalam rangka antisipasi perbuatan maksiat dan menjaga trantibum di Kota Padang agar tetap kondusif, Satpol PP Kota Padang mengamankan dua orang perempuan yang berada di lokasi panti.
“Dua orang perempuan tersebut, dibawa dulu ke Mako untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut oleh PPNS,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Kasi Kerjasama Okta Purama, jika ditemukan pelanggaran di tempat usaha yang tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan Perda yang berlaku di Kota Padang.
“Kita juga minta pemilik usaha untuk bawa surat izin usahanya agar bisa memperlihatkannya ke PPNS serta kita lakukan edukasi kepada pemilik usaha agar bersama-sama menjaga Trantibum di Kota Padang khususnya di lingkungan tempat usahanya,” harap Okta. (brm)






