Kadis PUPR, Tri Hadiyanto mengatakan RTRW Kota Padang sudah pernah dilakukan sebanyak 1 kali dengan diterbitkannya Perda Kota Padang Nomor 3 tahun 2019, dalam kurun 5 tahun (2019-2024) Kota Padang mengalami berbagai dinamika perkembangan.
“RTRW ini memungkinkan kita untuk melakukan penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan. Dari hasil peninjauan kembali RTRW ini akan ditindaklanjuti di tahun 2025, berdasarkan kajian ini,” jelasnya.
Tri menerangkan Forum Group Discusion ini sebagai langkah awal untuk memberi masukan terhadap peninjauan kembali RTRW.
“Peninjauan kembali sebagai upaya untuk melihat kesesuaian antara RTRW dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan dan dinamika pembangunan,” pungkasnya. (brm)
