“DPK yang ikut mencoblos pada PSU DPD 13 Juli 2024 nanti, adalah DPK waktu Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu”, ujarnya.
Puliandri juga mengatakan, hari dan tanggal pemungutan suara tahapan PSU DPD adalah jadwal dilakukan pemungutan suara dan penghitungannya dilakukan sejak 13 Juli 2024 secara berjenjang akan dilakukan rekapitulasi, baik itu tingkat TPS, kecamatan, kota, sampai tingkat provinsi seperti rekapitulasi yang sudah dilakukan sebelumnya.
Keputusan KPU Nomor 789 tahun 2024, ungkap Puliandri ditetapkan daftar calon tetap yaitu calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI Sumbar tahun 2024 sebanyak 16 orang. Sementara sebelumnya sebanyak 15 orang calon.
“Karena urutan calon anggota ‘DPD itu berdasarkan abjad, maka Nomor urut 1 sampai Nomor urut 6 dinyatakan tetap, sedangkan Nomor urut 7 sampai Nomor urut 16 bergeser satu angka kebawah”, jelasnya.
Untuk para saksi dan para LO, lebih lanjut Puliandri menerangkan, bagi saksi dan LO perlu diketahui adalah ketua KPPS menerima mandat dari saksi, artinya ada mandat nanti yang diterima oleh KPPS. Kemudian, hanya dapat menjadi saksi untuk satu calon.
“Satu orang saksi itu hanya boleh untuk satu orang calon dan saksi tidak diperkenankan mengenakan seragam atau membawa atribut kampanye yang memuat nomor atau nama yang memberikan kesan memberikan dukungan atau menolak calon tertentu saat pelaksanaan pemungutan suara”, katanya.
Saksi paling banyak berjumlah 2(dua) orang untuk 1(satu) orang calon, tapi yang bisa memasuki wilayah TPS cuma satu orang saksi, tapi yang 2(dua) orang saksi ini tetap untuk saksi 1(satu) orang saksi. Saksi berhak menerima salinan DPT dan DPTB bertanda khusus, kemudian menerima C hasil salinan DPT bertanda khusus.
Puliandri juga menyampaikan bahwa sampai hari ini, logistik untuk pelaksanaan PSU DPD tersebut sudah datang dan setelah dilakukan pengecekan dan penyortiran, logistik PSU DPD tersebut dinyatakan sudah lengkap.
Sementara pihaknya siap melaksanakan sekaligus mensukseskan PSU DPDRI di kota Padangpanjang. “Saya menghimbau kepada seluruh pemilih warga Kota Padangpanjang, agar datang ke TPS pada tanggal 13 Juli 2024 nanti, untuk menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan PSU DPD RI Dapil Sumbar ini,” jelas Puliandri. (rmd)
















