PDG.PANJANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang gelar sosialisasi Pemungutan Suara Ulang(PSU) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) Provinsi Sumatera Barat. PSU diselenggarakan berdasarkan putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dan keputusan KPU no 768 tahun 2024.
“PSU diselenggarakan atas adanya gugatan pemilu DPD-RI di Sumbar. Setelah melalui rangkaian panjang persidangan di MK, maka MK memutuskan untuk PSU,”ungkap Ketua KPU Kota Padangpanjang Puliandri saat menggelar Sosialisasi tahapan PSU di Cafe Teras Kartini Kota Padangpanjang, Senin (8/7).
Puliandri mengatakan, adanya gugatan ke MK terkait pemilu di Sumbar, khususnya pemilihan DPD RI, sehingga MK melalui putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, memutuskan untuk PSU di seluruh Sumbar yang harus dilakukan paling lambat 45 hari sejak putusan dikeluarkan sejak 10 Juni 2024.
“Menyikapi hal itu, KPU RI memerintahkan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten kota se Sumbar untuk melaksanakan PSU itu, dimana dalam putusan itu, PSU dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024. Karena untuk persiapan yang sangat singkat, yaitu lebih kurang satu bulan setelah keputusan itu dikatakan, seluruh tahapan dan persiapannya, KPU Sumbar, khususnya KPU Kota Padangpanjang bekerja bersama-sama dengan seluruh jajaran KPU untuk melaksanakan PSU DPD RI Sumbar ini,”ujarnya.
Dikatakan, PSU DPD RI Sumbar 2024 ini, seluruh tahapan-tahapannya dilaksanakan sebagaimana mestinya waktu Pemilu 2024 yang lalu.
“Kita tidak ada tahapan kampanye. Jadi, seluruh tahapannya hampir sama dengan tahapan-tahapan dalam Pileg 2024 tanggal 14 Februari yang lalu,”sebut Puliandri.
Terkait daftar pemilih, Puliandri mengatakan, KPU tidak melakukan lagi pemutakhiran daftar pemilih. Sesuai DPT Kota Padangpanjang berjumlah 43.483 pemilih yang nantinya akan melakukan pemilihan di 196 TPS.
“ DPT kita dapatkan itu adalah DPT pada tanggal 14 Februari 2024. Jadi, tidak ada lagi penambahan DPT pasca tanggal 14 Februari 2024 itu”, sebutnya.
Terkait DPTb, sebelumnya akan diberikan pemberitahuan. Untuk pengurusan DPTb pemilih bagi pemilih luar daerah Padangpanjang, misalnya ada pemilih yang sakit dan berobat di Padangpanjang, KPU membuka layanan DPTb tersebut. Berkaitan dengan DPK, berbeda dengan DPTb. Dikatakan DPK PSU DPD adalah DPK waktu Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu. Jadi, tidak ada lagi penambahan DPK.
















