POLITIKA

Sosialisasi PSU Anggota DPD RI, KPU Padangpanjang Siapkan Teknis penyelenggaraan

2
×

Sosialisasi PSU Anggota DPD RI, KPU Padangpanjang Siapkan Teknis penyelenggaraan

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI— KPU Kota Padangpanjang Sosialisasikan Tahapan PSU DPD-RI Sumatera Barat, di Cafe Teras Kartini Kota Padangpanjang, Senin (8/7).

PDG.PANJANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang gelar sosialisasi Pemungutan Suara Ulang­(PSU) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) Provinsi Sumatera Barat. PSU diselenggarakan berdasarkan putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dan keputusan KPU no 768 tahun 2024.

“PSU diselenggarakan atas adanya gugatan pemilu DPD-RI di Sumbar. Setelah melalui rangkaian panjang persidangan di MK, maka MK memutuskan untuk PSU,”ungkap Ketua KPU Kota Padangpanjang Puliandri saat menggelar Sosialisasi tahapan PSU di Cafe Teras Kartini Kota Padangpanjang, Senin (8/7).

Puliandri mengatakan, adanya gugatan ke MK terkait pemilu di Sumbar, khususnya pemilihan DPD RI, sehingga MK melalui pu­tusan Nomor 03-03/PHPU.­DPD-XXII/2024, memutuskan untuk PSU di seluruh Sumbar yang harus dilakukan paling lambat 45 hari sejak putusan dikeluarkan sejak 10 Juni 2024.

“Menyikapi hal itu, KPU RI memerintahkan kepada KPU provinsi dan KPU ka­bu­paten kota se Sumbar untuk melaksanakan PSU itu, dimana dalam putusan itu, PSU dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024. Karena untuk persiapan yang sangat singkat, yaitu lebih kurang satu bulan setelah keputusan itu dikatakan, seluruh tahapan dan persiapannya, KPU Sumbar, khususnya KPU Kota Pa­dangpanjang bekerja bersama-sama dengan seluruh jajaran KPU untuk me­lak­sanakan PSU DPD RI Sumbar ini,”ujarnya.

Dikatakan, PSU DPD RI Sumbar 2024 ini, seluruh tahapan-tahapannya dilaksanakan sebagaimana mes­­ti­nya waktu Pemilu 2024 yang lalu.

“Kita tidak ada tahapan kampanye. Jadi, seluruh tahapannya hampir sama dengan tahapan-tahapan dalam Pileg 2024 tanggal 14 Februari yang lalu,”sebut Puliandri.

Baca Juga  Mayuli, Bacaleg DPRD Padang, Istiqomah Bersama Rakyat

Terkait daftar pemilih, Puliandri mengatakan, KPU tidak melakukan lagi pemutakhiran daftar pemilih. Sesuai DPT Kota Padang­panjang berjumlah 43.483 pe­­milih yang nantinya akan melakukan pemilihan di 196 TPS.

“ DPT kita dapatkan itu adalah DPT pada tanggal 14 Februari 2024. Jadi, tidak ada lagi penambahan DPT pasca tanggal 14 Februari 2024 itu”, sebutnya.

Terkait DPTb, sebelumnya akan diberikan pemberitahuan.  Untuk pengurusan DPTb pemilih bagi pemilih luar daerah Padangpanjang, misalnya ada pemilih yang sakit dan berobat di Padangpanjang, KPU membuka layanan DPTb tersebut. Berkaitan dengan DPK, berbeda dengan DPTb. Dikatakan DPK PSU DPD adalah DPK waktu Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu. Jadi, tidak ada lagi penambahan DPK.

“DPK yang ikut mencoblos pada PSU DPD 13 Juli 2024 nanti, adalah DPK waktu Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu”, ujarnya.

Puliandri juga mengatakan, hari dan tanggal pemungutan suara tahapan PSU DPD adalah jadwal dilakukan pemungutan suara dan penghitungannya dilakukan sejak 13 Juli 2024 secara berjenjang akan dilakukan rekapitulasi, baik itu tingkat TPS, kecamatan, kota, sampai tingkat pro­vinsi seperti rekapitulasi yang sudah dilakukan sebelumnya.

Keputusan KPU Nomor 789 tahun 2024, ungkap Puliandri ditetapkan daftar calon tetap yaitu calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI Sumbar tahun 2024 sebanyak 16 orang. Sementara  sebelumnya sebanyak 15 orang calon.

“Karena urutan calon anggota ‘DPD itu berdasarkan abjad, maka Nomor urut 1 sampai Nomor urut 6 dinyatakan tetap, sedangkan Nomor urut 7 sampai Nomor urut 16 bergeser satu angka kebawah”, je­las­nya.

Baca Juga  Terbanyak Pemilih Perempuan, DPT Pemilu 2024 Kota Padang 666.178 Pemilih

Untuk para saksi dan para LO,  lebih lanjut Puliandri menerangkan,  bagi saksi dan LO perlu diketahui adalah ketua KPPS menerima mandat dari saksi, artinya ada mandat nanti yang diterima oleh KPPS. Kemudian, hanya dapat menjadi saksi untuk satu calon.

“Satu orang saksi itu hanya boleh untuk satu orang calon dan saksi tidak diperkenankan mengenakan seragam atau membawa atribut kampanye yang memuat nomor atau nama yang memberikan kesan mem­berikan dukungan atau menolak calon tertentu saat pelaksanaan pemungutan suara”, katanya.

Saksi paling banyak berjumlah 2(dua) orang untuk 1(satu) orang calon, tapi yang bisa memasuki wilayah TPS cuma satu orang saksi, tapi yang 2(dua) orang saksi ini tetap untuk saksi 1(satu) orang saksi. Saksi berhak menerima salinan DPT dan DPTB ber­tanda khusus, kemudian menerima C hasil salinan DPT bertanda khusus.

Puliandri juga me­nyam­paikan bahwa sampai hari ini, logistik untuk pelaksanaan PSU DPD ter­sebut sudah datang dan setelah dilakukan pengecekan dan penyortiran, logistik PSU DPD tersebut dinyatakan sudah lengkap.

Sementara  pihaknya siap melaksanakan  sekaligus mensukseskan PSU DPDRI di kota Padangpanjang. “Saya menghimbau kepada seluruh pemilih warga Kota Padangpanjang, agar datang ke TPS pada tanggal 13 Juli 2024 nanti, untuk menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan PSU DPD RI Dapil Sum­bar ini,” jelas Puliandri. (rmd)