PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar sabu di di Jorong Koto Malintang Kenagarian Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (8/7) sekira pukul 15.45 WIB.
Saat ditangkap, pelaku berinisial YB (49) yang sedang menyabit rumput di kebunnya itu sempat mengelak dan membantah dituduh sebagai pengedar. Namun, petugas tidak tinggal diam dan langsung melakukan pencarian barang bukti. Setelah dilakukan penyisiran, petugas berhasil menemukan plastik rexona yang berisikan dua paket sabu siap edar.
Sabu itu ditemukan sekitar 10 meter dari lokasi pelaku menyabit rumput. Pelaku yang diinterogasi petugas akhirnya mengakui jika sabu itu merupakan miliknya. Bahkan, petugas juga menemukan kantong kresek di rumpun pohon pisang yang tidak jauh dari kebun pelaku yang berisikan satu paket sabu.
Kasatresnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, ditang kapnya pelaku YB setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga setempat yang merasa resah dengan aksi pelaku yang telah menyimpan, memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan sehingga dida patkan informasi yang akurat terhadap orang tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku disebuah kebun yang sedang menyabit rumput untuk ternak,” kata Iptu Aiga, Selasa (9/7).
Dijelaskan Iptu Aiga, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Karena curiga pelaku menyembunyikannya, petugas langsung melakukan penyisiran hingga ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas tisu dan dimasukan dalam plastik rexona kemudian diletakan dalam kotak minuman eskrim dengan jarak lebih kurang 10 meter dari pelaku.
“Selain itu pelaku juga mengakui masih menyimpan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan timah rokok dan dimasukan dalam kotak rokok kemudian dibalut dengan kantong kresek warna hitam putih yang disimpan dirumpun pohon pisang dengan jarak lebih kurang 40 meter dari pelaku,” terangnya.
Menurut Iptu Aiga, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibeli kepada panggilan Panjaitan dengan cara ditelpon seharga Rp 3 juta. Hanya saja, pelaku belum membayarnya kepada sang bandar karena sabu belum berhasil terjual.
“Jadi sistemnya pelaku dengan bandar, pembayaran sabu dilakukan setelah sabu terjual. Nanti setelah dijual, uang ditransferkan ke bandar. Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Payakumbuh. Kita akan terus memburu pemasok narkobanya,” pungkasnya. (uus)






