Hal serupa juga ditegaskan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, yang mengingatkan ASN untuk berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial (medsos) dengan tidak menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, yang akan digelar serentak pada 27 November.
“Saya rasa ASN harus berhati-hati di media sosial karena memang pelanggaran paling banyak di sana,” kata Rahmat, baru-baru ini
Dia mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial agar para ASN tidak telanjur melakukan yang berlebihan yang akhirnya merugikan dirinya sendiri. “Banyak macam pelanggaran, misal komen dukung ini dan lain-lain maka harus hati-hati ASN dalam bermedsos. Biarkan pasangan calon berkampanye ke masyarakat, tidak untuk ASN,” ujar dia.
Rahmat pun mewanti-wanti akan kerawanan Pilkada 2024 yang sangat berbeda dengan pilkada sebelumnya, karena pemungutan suara untuk pemilihan wali kota, bupati, dan gubernur digelar bersamaan.
“Kami mohon bantuan Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda), Pak Kapolres dan Pak Dandim, kami akan meluncurkan indeks kerawanan pilkada (IKP),” ujarnya.
Menurut dia, pengamanan dari aparat penegak hukum menjadi persoalan tersendiri di daerah, karena pemilihan wali kota, pemilihan bupati, dan pemilihan gubernur dilaksanakan serentak.
Aturan Netralitas ASN dalam Pemilu, Pilkada.
Aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Menurut surat keputusan tersebut, tugas yang berkaitan dengan pengawasan dilaksanakan oleh Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.
Dikutip dari lampiran II SKB itu, tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu di antaranya menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif; membuat unggahan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon; serta mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.
Adapun bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam Pemilu antara lain mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik; foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota; memakai atribut partai politik, menggunakan latar belakang foto/gambar terkait dengan partai politik atau calon; alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon. (brm)
