AIAPACAH, METRO–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota makin dekat. Jelang perhelatan akbar 27 November itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar membuat Surat Edaran (SE) Nomor: 800.383.01/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024 Tentang Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Dalam SE yang ditandatangani pada 4 Juli tersebut, Andree Algamar mengingatkan ASN di lingkungan Pemko Padang agar menjaga netralitas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah kepada keberpihakan. ASN juga tidak berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calo Wali Kota, dan Calon Wakil Wali Kota.
Poin dua dalam SE tersebut, Andree Algamar mengingatkan jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas negara, fasilitas jabatan, maupun program-program pemerintah untuk menguntungkan ataupun merugikan pasangan Calon Gubernur – Wakil Gubernur serta Calon Wali Kota – Wakil Wali Kota.
“Pejabat negara atau pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum ataupun setelah ditetapkannya calon,” kata Andree Algamar, Selasa (9/7/).
Dalam poin ketiga SE tersebut, Andree Algamar juga mengingatkan jajarannya untuk melakukan sosiliasai dan pengawasan terhadap ASN di instansinya masing-masing terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024.
Sekadar informasi, Pilkada 2024 untuk Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur serta Wali Kota – Wakil Wali Kota akan dilaksanakan pada 27 November. Meski proses pemilihan masih akan berlangsung dalam empat bulan ke depan, tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai dan kandidat-kandidat yang ingin bertarung memperebutkan kursi orang nomor satu dan dua di Provinsi Sumbar dan Kota Padang sudah mulai melakukan sosialisasi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, proses pendaftaran calon dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024. Sementara untuk penetapan pasangan calon akan dilaksanakan 22 September 2024, masa kampanye berlangsung mulai 25 September sampai 23 November 2024.
Sebelumnya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, menyebut pasca-pemilu 2024, KASN menerima 481 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 264 ASN di antaranya terbukti melanggar netralitas dan 181 lainnya telah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing berdasarkan rekomendasi KASN.
“Padahal dalam konteks demokrasi, netralitas ASN menjadi prasyarat utama untuk pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Namun, realitas terbaru menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, yang dapat mengancam integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” ungkap Agus, beberapa waktu lalu.
Ia menyampaikan bahwa potensi pelanggaran netralitas sejatinya tidak hanya terjadi pada aspek politik. Namun, hal itu juga dalam bentuk pelanggaran imparsialitas pada aspek pelayanan publik, manajemen ASN dan pengambilan keputusan, khususnya bagi pejabat-pejabat publik.
“Secara matematis potensi ASN ikut politik praktis itu ada, sehingga kegiatan pencegahan ini kita lakukan untuk mengingatkan ASN untuk tidak melanggar,” kata Agus.
Pelanggaran netralitas ASN bervariasi, mulai dari ikut mobilisasi, memberi dukungan melalui komentar, terang-terangan mendukung di media sosial, dan sebagainya. “Ada juga yang terbukti melanggar kemudian diberi peringatan, bahkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Agus.
