METRO PADANG

Mengganggu Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna Jalan, Dishub Derek Mobil Pengendara Nakal, Kena Denda Rp350 Ribu

1
×

Mengganggu Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna Jalan, Dishub Derek Mobil Pengendara Nakal, Kena Denda Rp350 Ribu

Sebarkan artikel ini
DEREK MOBIL— Petugas gabungan Dishub Kota Padang melakukan penertiban pemilik kendaraan nakal yang parkir sembarangan di ruas jalan utama, Senin (8/7). Diantaranya di sepanjang jalan Khatib Sulaiman, jalan Jati (Perintis Kemerdekaan), jalan Sawahan, jalan Proklamasi, dan sepanjang Bypas Lubeg-Indarung.

KHATIB, METRO–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang kembali menertibkan pemilik kendaraan nakal yang parkir sem­ba­rangan di ruas jalan utama, Senin (8/7). Hal ini untuk memastikan Kota Padang bebas dari oknum pengendara yang sering kali memarkir kendaraa di tempat yang bukan peruntukkan sehingga dapat menimbulkan kemacetan dan kecelekan lalu lintas.

Kemarin, petugas gabungan Dishub melakukan penertiban parkir liar di sejum­lah titik yang selama ini kerap digunakan oknum pengendera sebagai tempat parkir. Di antara titik yang ditertibkan adalah sepanjang jalan Khatib Sulaiman, jalan Jati (Perintis Kemerdekaan), jalan Sawahan, jalan Proklamasi, dan sepanjang Bypas Lubeg-Indarung.

Di titik-titik tersebut ditemukan sejumlah mobil yang parkir bukan pada tempatnya dan untuk menimbulkan efek jera, mobil-mobil tersebut kemudian langsung di­de­rek setelah diberikan tole­ransi selama 10 menit pas­ca dilakukan pem­berita­huan melalui pengeras suara dengan mobil derek Dishub Kota Padang.

Baca Juga  MAN 3 Padang Gelar Acara Pelepasan Siswa Kelas XII, 50 Persen Lulusan 2021 /2022 Diterima PTN

“Parkir liar di tempat yang bukan peruntukannya itu sering jadi pemicu terjadinya kecelakaan dan kemacetan, karena itu kita rutin melakukan penertiban,” kata Kepala Bidang, Malizar Ade usai melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di Kota Padang, Senin (8/7).

Dia menyebut bahwa pihaknya rutin berkoordinasi dengan Polresta Pa­dang, Satpol PP, serta komunitas peduli kese­la­ma­tan terkait titik-titik par­kir liar yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Jadi ketika kami men­dapatkan informasi terkait kendaran-kendaran yang parkir tidak karuan, shingga memicu kecalakaan dan kemacetan maka kami lang­­sung turun ke lapangan,” jelasnya.

Dikatakan Malizar Ade, untuk oknum pengendara yang mobilnya diderek diharuskan membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021.

Baca Juga  Peringati Hari Juang TNI 2021, Korem 032/Wbr Gelar Aksi Donor Darah

“Untuk kendaraan yang sudah diderek, mereka membayar denda barcode (retribusi derek) sesuai dengan Perwako Nomor 32 tahun 2021. Di situ kalau mobil kecil roda empat dendanya sebesar Rp350.000 , kalau mobil besar seperti roda 6 dan sete­rus­nya itu Rp500.000,” katanya.

Malizar Ade juga me­ngimbau kepada masya­rakat pengguna jalan dan pengemudi untuk mema­tuhi aturan yang ada demi keselamatan, demi kenyamanan pengguna lainnya agar Kota Padang tertib parkir dan tidak semrawut.

“Parkir pada tempat yang sudah disediakan, itu keinginan kami. Semoga dengan kegiatan ini membawa efek jera, membawa pengaruh terhadap Kota Padang agar terciptanya Padang yang aman tertib dan teratur sehingga disenangi oleh pengguna ja­lan,” pungkasnya. (brm)