BATAM, METRO–Berbagai upaya dilakukan PLN menghadapi tantangan dalam proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Salah satunya menjaga keandalan pasokan listrik di pulau Sumatera. PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP SUMBAGTENG) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Provinsi Sumatera Barat menggelar seminar Mencegah Permasalahan Hukum Dalam Kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik yang dilaksanakan di Batam pada kamis (27/6).
Dalam Forum Group Discussion (FGD) dihadiri oleh Asdatun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Futin Helena Laoli, SH, MH didampingi para Staff, Senior Manager Operasi Konstruksi 1 PLN UIP Sumbagteng, Hendra Fitria, Manager Unit Pelaksana Proyek UPP Sumbagteng II, Iwan Arif Setiawan beserta Staff. Membahas kendala yang dihadapi dan potensi sumber energi terbarukan untuk ketenagalistrikan di Provinsi Sumatera Barat.
Berbagai kendala yang mungkin terjadi disampaikan antara lain mulai dari penolakan masyarakat untuk pelaksanaan pembayaran ganti kerugian maupun kompensasi ROW, Pencurian material proyek maupun material instalasi ketenagalistrikan, Adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sampai kepada Potensi konflik – konflik sosial yang terjadi selama proses pembangunan proyek ketenagalistrikan.
General Manager PLN UIP Sumbagteng, yang diwakili oleh Senior Manager Operasi Konstruksi 1, Hendra Fitria menyampaikan, sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), pihaknya diamanahkan untuk melakukan pembangunan proyek–proyek Ketenagalistrikan di Provinsi Sumatera Barat. “ Dalam menjalankan amanah ini, kami tidak dapat bergerak sendiri . PT PLN (Persero) memerlukan dukungan seluruh stakeholders, baik instansi Pemerintah, Masyarakat hingga Media dalam menyukseskan pelaksanaan pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk tersebut,”ungkapnya.
Sementara Futin Helena Laoli selaku Asdatun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Menyambut baik kegiatan FGD. PLN merupakan penyedia tenaga kelistrikan mulai dari pembangkit, jalur transmisi, gardu induk sampai kepada penyaluran dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen tidak menutup kemungkinan PLN akan menghadapi kendala-kendala hukum, baik pidana, perdata maupun tata usaha negara.
“Peran kejaksaan dalam hal ini adalah meluruskan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang akan terjadi di kemudian hari”. Ujarnya.
Futin juga menegaskan, pihaknya selalu siap melakukan pendampingan, mengawal PLN berkoordinasi sehingga hal-hal yang tidak diinginkan seandainya terjadi dapat kita selesaikan dengan baik
“Seminar ini merupakan bagian dari pencegahan dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai terhadap aturan-aturan khususnya mengacu pada hukum pidana, perdata ataupun tata usaha negara” pungkasnya.(*/hsb)





