“Untuk perlengkapan lainnya seperti kotak dan bilik suara serta tinta dan lainnya termasuk juga alat bantu untuk pemilih berkebutuhan khusus sudah diberangkatkan pada Selasa (2/7) dari penyedia (rekanan) karena dikirim dari luar provinsi,” ujarnya.
Serta seluruh logistik tersebut sudah sampai di Padang pada tanggal 5 Juli 2024 dan langsung didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota. Dia menyebutkan, seluruh logistik sudah harus sampai di KPU kabupaten/kota pada paling lambat tanggal 9 Juli 2024.
“Sebab, mulai tanggal 10 sampai paling lambat tanggal 12 Juli nanti, seluruh logistik sudah harus sampai di seluruh TPS yang ada di Kabupaten/Kota Sumatera Barat (Sumbar),” tegas Jons Manedi.
Seperti yang diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa Waktu lalu, pemilihan calon anggota DPD untuk daerah pemilihan Sumatera Barat harus diulang setelah salah satu bakal calon anggota DPD yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU memenangkan gugatan.
Sebelumnya pemilihan calon anggota DPD untuk daerah Sumatera Barat diikuti oleh 15 calon, dengan masuknya satu calon yang memenangkan gugatan di MK maka sudah bertambah menjadi 16 calon. (fer)




















