Mahfud menilai, secara umum Komisioner KPU saaf ini tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada Serentak 2024. Ia menyarankan segera melakukan pergantian komisioner tanpa harus menunggu pelaksanaan Pilkada.
“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pulkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK,” tegas Mahfud.
“Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud menambahkan terdapat vonis MK No.80/PUU-IX/2011 yang mengatur apabila komisioner KPU mengundurkan diri, maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain. “Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” pungkas Mahfud. (jpg)
















