POLITIKA

Ungkap Borok Komisioner KPU, Mahfud: Tak Layak jadi Penyelenggara Pilkada

0
×

Ungkap Borok Komisioner KPU, Mahfud: Tak Layak jadi Penyelenggara Pilkada

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD

JAKARTA, METRO–Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tidak layak menjadi penyelenggara Pil­kada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, menyusul pemecatan terhadap Ha­syim Asy’ari.

Dewan Kehormatan Pe­­nye­lenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ha­syim Asy’ari terbukti mela­kukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN Den Haag, berinisial CAT. Ha­syim disanksi berat berupa pemecatan dari jabatan Ketua dan Anggota KPU.

Dalam cuitannya di plat­form media sosial X, Mahfud mengaku kaget dengan berita lanjutan seputar Hasyim Asy’ari, di antaranya pemakaian tiga mobil dinas mewah setiap komisioner KPU, berdasarkan info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP.

Baca Juga  Ketua DPD PAN Kota Padang Hendri Septa, Motivasi Dean Asli Chaidir dan Syamsul Rizal

“Ada juga penyewaan jet untuk alasan dinas yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” tulis Mahfud MD, dikutip Senin (8/7).

Mahfud menilai, secara umum Komisioner KPU saaf ini tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada Serentak 2024. Ia menyarankan segera melakukan pergantian komisioner tanpa harus menunggu pelaksanaan Pilkada.

“Secara umum KPU ki­ni tak layak menjadi pe­nyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa de­pan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tan­pa harus menunda Pul­kada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK,” tegas Mahfud.

Baca Juga  KPU Goes To Pesantren, KPU Pasaman Ajak Santri Berperan Aktif dalam Pilkada

“Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud menambahkan terdapat vonis MK No.80/PUU-IX/2011 yang mengatur apabila komisioner KPU mengundurkan diri, maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain. “Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” pungkas Mahfud. (jpg)