PADANG, METRO–Untuk memudahkan warga untuk membuang sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang punya upaya jitu. Salah satunya menyediakan “TPS Mobile”.
“Iya, kita telah menyediakan ‘TPS Mobile’ untuk memudahkan warga membuang sampah waktu pagi hari,” ungkap Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Frista Masta, Sabtu (6/7).
TPS Mobile merupakan kendaraan dump truk milik DLH yang siap menampung sampah warga. Mobil dump truk itu ditempatkan di tiga titik di Kota Padang.
“Kita siapkan di tiga titik, yakni di Jembatan Baru Kuranji, di samping Basko dekat Stasiun Kereta Api, serta di Simpang Kalumpang, Lubuk Buaya,” jelas Fadelan.
Kendaraan TPS Mobile hanya ngetem selama lebih kurang empat jam saja. Mulai dari pukul 05.00 pagi hingga pukul 08.45 WIB.
“Silahkan manfaatkan TPS Mobile, kita imbau warga untuk kumpulkan sampah dan buang pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah,” imbaunya.
Berlakukan Tipiring Sampah
Di sisi lain, Fadelan menjelaskan, Pemko Padang juga telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada pelaku pembuang sampah sembarangan. Hampir tiap malam tim gabungan mendapati pembuang sampah dan membuat surat pernyataan.
Namun begitu, upaya ini belum sepenuhnya menyadarkan oknum masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Pemerintah setempat bertekad melakukan tindak pidana ringan (tipiring) bagi siapa saja yang masih membuang sampah sembarangan.
“Mulai tanggal 8 Juli ini, kita akan berlakukan tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di tiga ruas jalan di Kota Padang,” terang Fadelan.
Ketiga ruas jalan tersebut yakni di jalan M. Hatta, jalan Adinegoro, serta jalan Hamka. Di ketiga ruas jalan itu sebelumnya sempat dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah di trotoar maupun di median jalan. Bahkan telah dilakukan OTT pada tanggal 1-7 Juli.
“Meski sudah diberlakukan OTT masih ada juga sampah yang ditaruh oleh oknum di ketiga ruas jalan itu, karena itu kita mulai berlakukan tipiring,” jelas Fadelan.
Sesuai dengan aturan, mereka yang ditipiringkan telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta melanggar Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku dikenai denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.
“Tidak di ketiga ruas jalan itu saja, tindakan (tipiring) juga dilakukan ketika mendapati siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” ungkap Fadelan.
Agar warga tidak mengalami tindak pidana ringan, Pemko Padang mengimbau warganya untuk melakukan pengumpulan sampah sendiri. Kemudian membuangnya ke tempat yang telah ditentukan seperti di TPS atau TPS mobile.
“Jika warga tidak memiliki waktu untuk membuang sampah di TPS yang telah ditunjuk, silahkan gunakan jasa LPS atau becak sampah yang ada di lingkup RW maupun kelurahan,” pungkasnya.(brm)
