Dari hasil keterangan tersebut, benar satu paket kecil shabu di simpan DS di tepi jalan dekat polongan. Yang mana barang bukti tersebut rencana hendal dijual.
” Merasa masih ada BB lainya, kembali anggota kita melakukan pengeledahan di rumah DS. Benar, dua paket shabu sedang disimpan dalam karung beras,” ujar IPTU. Riki Yovrizal.
Lebih lanjut , dihadapan Ketua Pemuda dan saksi-saksi tersangka mengakui barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu milik tersangka.
Selain narkotika ditemukan juga di kamar tersangka 2 (dua) buah timbangan digital untuk menimbang Sabu, 2 (dua) pack plastik klip bening untuk membungkus Sabu dan uang tunai hasil penjualan Sabu senilai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut. ( Rio)
