Kemudian diatur dalam Pasal 52 ayat (1), sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Selanjutnya, pada Ayat (2) tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Kemudian, Ayat (3), dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
“Untuk itu, kami minta caleg terpilih dan parpol yang kadernya terpilih menjadi anggota DPRD agar mempercepat pelaporan LHKPN, karena sangat penting agar tidak mengganggu proses pelantikan yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Sumbar telah menetapkan 65 calon anggota DPRD Provinsi Sumbar terpilih periode 2024-2029. Penetapan caleg terpilih dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka penetapan dan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi Sumbar terpilih pada Pemilu serentak 2024, di Basko Hotel, Jumat (14/6) lalu. (fer)
















