Dimana, triwulan ketiga ini target PAD mencapai 75 persen dari seluruh total PAD yang di bebankan ke Bapenda. Di semester I ini, pendapatan daerah sudah mencapai hampir 45 persen, yakni diangka 44,38 persen.
“Seandainya tidak dilakukan penindakan secara tegas terhadap pemilik brand yang nakal, yang tidak mau membayar pajak, serta mengurus izin, mungkin pencapaian target kita menjadi terkendala,” katanya.
Dilanjutkannya, sebelum ditertibkan petugas, pemilik brand sudah diperingatkan dengan mendatangi langsung dan juga sudah di surati, bahkan ada juga yang sudah diberikan surat peringatan lebih dari tiga kali.
Ditambahkan oleh Sekretaris Bapenda Kota Padang, Fuji Astomi, pajak-pajak yang di bayarkan oleh masyarakat ini nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat dalam pembangunan wajah Kota Padang, dan dalam bentuk pembangunan fasilitas sarana dan prasarana.
“Guna PAD ini jelas untuk percepatan pembangunan Kota Padang. Segala bentuk pembiayaan yang timbul dari pembangunan kota dan menjadi kewenangan pemerintah akan diambil dari PAD yang di pungut oleh Bapenda,” kata Fuji Astoni.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak, baik pajak daerah maupun retribusi daerah, untuk berpartisipasi dengan membayarkan pajak atau retribusinya tepat waktu, dengan kepatuhannya serta kesadarannya sendiri,” katanya. (brm)
