Dijelaskan AKBP Muhammad Agus Hidayat, setelah korban pemilik usaha sarang burung walet melapor, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itulah, tim tak butuh waktu lama melacak keberadaan komplotan itu dan berhasil menangkapnya.
“Mudah-mudahan setelah kita melakukan penangkapan terhadap komplotan pelaku pencurian tersebut bisa menurunkan keresahan para pemilik usaha sarang burung walet terhadap tindak pidana pencurian,” tegas AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Sementara, Kasatreskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, berdasarkan hasil peemeriksaan terhadap keenam pelaku, komplotan pencuri sarang burung walet tersebut, sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di lokasi yang sama.
“Dari keempat kali aksi mereka, pemilik sarang burung walet sebagai korban menderita kerugian hingga lebih dari ratusan juta rupiah. Atas perbuatan mereka yang melakukan tindakan pencurian, akan kami jerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana,” tutupnya. (pry)
