BERITA UTAMA

Terbukti Lakukan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP

0
×

Terbukti Lakukan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

JAKARTA, METRO–Ketua Komisi Pemi­lihan Umum (KPU) Ha­syim Asy’ari dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Pa­nitia Pemilihan Luar Ne­geri (PPLN). Dewan Ke­hor­matan Penyeleng­gara Pemilu (DKPP) mem­beri sanksi pemecatan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (3/7).

Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Jo­ko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.

“Presiden RI untuk me­lakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini,” tegasnya.

Hasyim Diadukan ke Dewan Kehormatan Pe­nyelenggara Pemilu (DK­PP) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang Panitia Pe­mi­lihan Luar Negeri (PP­LN). Pelaporan korban diwakili Lemabaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani menyebut, Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan. Serta selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.

“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU di­lakukan dengan cara men­dekati, merayu sampai melakukan perbuatan asu­sila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ucap Maria di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (18/4).

Ia menegaskan, tidak ada kepentingan politik dalam pelaporan ini. Menurutnya, laporan baru diajukan saat ini karena takut mengganggu tahapan pe­milu. Sehingga, laporan baru diajukan setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan.

“Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membuat ini kan enggak sederhana, barulah kita putuskan untuk melaporkan sekarang tapi patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban,” tegas Maria.

Hasyim dituding melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Hasyim Bersukur Dicopot

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengaku bersyu­kur karena disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman su­ dah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alham dulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7).

Hasyim kemudian me­nyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

“Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.

Setelah menyampaikan hal itu, Hasyim bersama para anggota KPU lainnya langsung meninggalkan awak media tanpa ada sesi tanya-jawab.

Sebelumnya, DKPP me­nerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari. CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Ne­geri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Perkara ini tercatat de­ngan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Hasyim dilaporkan lantaran melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Pendekatan tersebut dilakukan menggunakan relasi kuasa. CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang didu­ga dilakukan Hasyim itu.

Kemudian, dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik. DKPP pun sudah beberapa kali menggelar sidang kasus ini hingga pembacaan putusan hari ini. (jpg)