“Yang pasti hanya dua anggota DPR (yang diduga main judol, Red) dan statusnya terduga,” kata Adang di ruang MKD DPR RI di Jakarta kemarin.
Adang menjelaskan, dua anggota DPR RI yang terendus bermain judol tersebut berdasar data dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto selaku ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judol. Sebelumnya, Hadi menyampaikan surat resmi kepada MKD terkait nama-nama pejudi online di lingkungan DPR.
MKD bakal meminta klarifikasi anggota DPR yang terindikasi bermain judol. Adang menyebut dua wakil rakyat itu dipanggil dalam waktu dekat. Hanya, dia tidak mau menyebut secara detail kapan rencana pemanggilan tersebut. Termasuk nama wakil rakyat yang akan dimintai klarifikasi.
Mantan wakil kepala Polri tersebut menambahkan, perputaran uang judol yang melibatkan anggota DPR dan para staf di DPR itu tidak sebanyak yang disampaikan sebelumnya. Adang menyebut perputaran uang judol di DPR Rp 1,9 miliar, bukan Rp 25 miliar. (jpg)
