Sebagai barang bukti atas pelanggaran yang dilakukan, Satpol PP Padang mengamankan beberapa tenda, kursi,mesin press, serta gerobak milik pedagang yang melanggar.
“Pedagang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan kita akan lakukan tindakan tegas, terkait PKL yang tidak mengindahkan teguran petugas, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan semua akan kita usulkan untuk di sidangkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Rozaldi.
Dia berharap, kepada warga kota padang yang berprofesi sebagai pedagang, agar ikut menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di lokasi tempat berjualannya serta tetap mematuhi aturan.
“Ini semua kita lakukan untuk memastikan kembalinya ruang publik seperti trotar dan median jalan lainnya bisa berfungsi sebagai mana mestinya dan menjaga wajah kota padang agar tetap indah, bersih dan rapi. Kami harap kepada warga kota padang yang berprofesi sebagai pedagang, mari patuhi aturan dan berdaganglah di tempat yang tidak melanggar Perda ataupun Perkada di Kota Padang,” harap Rozaldi. (brm)
















