” Pelaku IY ditangkap saat berada di luar rumah tanpa perlawanan,” tegas AKP. Andranova.
Lebih lanjut, penangkapan IY dalam rangka operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi Operasi Sikat Singgalang 2024.
Dan, dari keterangan sementara pelaku uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya – foya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pessel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti kita amankan, uang tunai sebanyak 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), uang yang sudah dipindahkan dari Brilink an. Sri Koto Pandan ke akun DANA milik Nomor Pelaku dengan Nomor 0831xxxxxxxx sebanyak Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah). Dan, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A58 warna Biru.( Rio)
















