Apalagi katanya, dirinya menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Pariaman telah meraih opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) dari BPK Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar). Dari 11 kali WTP yang berhasil diraih, 9 kali diantaranya diraih secara berturut-turut.
Hal ini juga mendapat apresiasi dari DPRD Kota Pariaman yang telah mendapat pengakuan dari BPK dengan diraihnya penghargaan WTP yang ke 11 dan 9 kali secara berturut-turut sejak tahun 2015.
“Kami juga mencatat berbagai masukan tersebut, dan akan mengevaluasi dengan OPD terkait, sehingga apa yang kita harapkan bersama, baik executive dan Legeslatif, dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman,” tutupnya.
Secara keseluruhan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Pariaman, menyetujui LKPD Walikota Pariaman tersebut yang dibuktikan langsung dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam pembangunan berkelanjutan di Kota Pariaman untuk ditetapkan menjadi Perda, tentang pertanggung jawaban APBD Kota Pariaman TA 2023, yang ditandatangani oleh Pj Wako Roberia dan Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Efrizal. (efa)
















