BERITA UTAMA

Realisasi Penerimaan Pajak Sumbar Januari-Mei 2024 Capai Rp2,28 Triliun

1
×

Realisasi Penerimaan Pajak Sumbar Januari-Mei 2024 Capai Rp2,28 Triliun

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Ke­uangan Sumbar dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak di Ranah Minang periode Januari hingga Mei 2024 tumbuh 1,24 persen dibanding periode yang sama 2023.

“Realisasi penerimaan pajak di Sumbar tumbuh positif 1,24 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelum­nya,” kata Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jam­bi Etty Rachmiyanthi dalam siaran pers, Senin (1/7).

Etty mengatakan realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumbar periode Januari sampai dengan Mei 2024 tercatat sebesar Rp2,28 triliun dari target APBN Rp6,44 triliun, atau setara 35,5 persen dari total target.

Penerimaan pajak pada periode tersebut dipengaruhi beberapa faktor termasuk pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 sejak 1 Januari 2024. Hal itu me­naik­kan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh akhir seiring peningkatan setoran dari instansi pemerintah.

Baca Juga  Sigulambai Hanguskan Rumah dan Kios, Pensiunan TNI Alami Luka Bakar

Secara regional pertumbuhan penerimaan pajak hingga Mei 2024 tergolong cukup baik. Penerimaan didorong oleh kinerja empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Ranah Minang yang tumbuh positif.

Kendati demikian Kanwil DJP mencatat KPP Pra­tama Padang Satu terkontraksi akibat penurunan setoran PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp241,2 miliar dibandingkan dengan periode yang sama 2023.

“Pada Januari hingga Mei tahun 2024 mayoritas semua jenis pajak tumbuh positif,” katanya.

PPh Pasal 21 tumbuh baik karena tarif efektif Pasal 21 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Sementara PPh Pasal 23 terkontraksi karena penurunan setoran pada sektor pertambangan dan penggalian.

Baca Juga  Komentari Prokes Restoran Bebek Sawah, Kota Padang, Emak-emak Diperiksa Polisi, Video Sempat Viral lalu Minta Maaf, Kombes Satake: Proses Hukum tetap Lanjut

Selanjutnya, PPh Orang Pribadi tumbuh positif seiring kenaikan pembayaran PPh tahunan (pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berakhir pada 31 Maret 2024). PPh Pasal 25/29 Ba­dan tumbuh negatif karena besarnya restitusi. PPh final tumbuh positif berkat kenaikan setoran pada sektor konstruksi.

Ia menyampaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tumbuh positif karena kenaikan setoran jenis PBB Perkebunan dan PBB Ke­hutanan sebesar Rp239,9 juta.

Secara umum, penerimaan pajak periode Januari hingga Mei 2024 mengalami pertumbuhan yang ditopang lima sektor dominan. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor merupakan sektor dengan capaian terbesar di Sumbar yaitu Rp463,58 ­miliar. (ren/rel)