Dia menyebut bahwa barang bukti sengaja dibawa ke Mako Pol PP untuk diproses lebih lanjut.
“Semua barang bukti sudah kita amankan dan kita proses sesuai aturan yang berlaku, kalau bisa kita lanjutkan hingga kepersidangan, sebagai efek jera,” kata Saraman.
Sementara untuk penertiban di kawasan jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat dilakukan terhadap PKL yang memakai badan jalan untuk berjualan, lapak PKL ditertibkan lantaran dapat menggangu pejalan kaki dan kendaraan dan terjadinya penyempitan badan jalan.
Saraman menghimbau, agar PKL mematuhi aturan yang ada dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar. Aktifitas yang dilakukan PKL tersebut selain telah melanggar juga dapat merusak keindahan kota. (brm)
