BYPASS, METRO–Gudang pengepul barang bekas di kawasan By Pass kembali didatangi anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Senin (1/7) siang.
Kehadiran petugas tersebut, memastikan kembali, apakah barang-barang bekasnya yang diletakkan hingga ke badan jalan tersebut sudah dipindahkan atau belum.
“Pemilik sudah berjanji untuk memindahkan sendiri barang bekasnya dari badan jalan, namun saat dilakukan pengawasan ternyata belum juga dipindahkan,” kata Kasi Ops Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Sebelumnya, Satpol PP Padang sudah melakukan peneguran hingga mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi, pengepul diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sekarang kami amankan kembali dua timbangan besi milik pengepul untuk dijadikan barang bukti, sesuai arahan pimpinan kita akan lakukan tindakan tegas dan kita usulkan untuk bisa dilanjutkan ke tingkat persidangan,” terang Eka Putra Irwandi.
Dirinya berharap, agar para pelanggar lebih koperatif dan tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan selalu menjaga trantibum di wilayahnya agar tetap kondusif.
“Mari kita jaga wajah kota kita agar tetap bersih, indah dan rapi, jika sudah ditegur dan diingatkan kami harap pelanggar agar koperatif dan tetap mematuhi aturan yang berlaku, ini semua untuk kita bersama juga,” harapnya.(brm)






