MENTAWAI, METRO–Press release terkait pengungkapan kasus dari bulan Januari hingga Juni 2024, bertempat di Aula Mako Polres Mentawai, 32 perkara dari bulan Januari sampai Juni 2024 ini telah di selesaikan jajaran Polres Mentawai.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Reskrim Mentawai ada 14 LP yang telah di selesaikan yaitu pencurian dan pengrusakan, penambangan pasir ilegal, percobaan pemerkosaan, pembunuhan di Kandui Resort, pengancaman dengan Sajam, pencurian, penganiayaan, Norma Kesopanan, KDRT, pemerasan, pencurian dan penganiayaan.
Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno di dampingi Kabag Ops, AKP Anton Kusumajaya mengatakan, ada emapt belas laporan polisi yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai dan data kasus narkoba Tahun 2024 ada beberapa penanganan perkara dengan barang bukti 0,02 gram sabu sabu semua sudah tahap dua sudah diserahkan tersangka kekajari.
Selanjutnya data laka lantas dimana ada empat laporan polisi di satuan lalulintas. Dimana TKP nya di Sipora Selatan dengan BB 1 unit motor Beat dan 1 unit motor Fu, yang kedua laka lantas di Sikakap Utara di Jalan Raya Taikako dengan barang bukti 1 unit motor Yamaha dan 1 unit motor Beat merah. Ketiga di Jalan Raya Tuapejat dan keempat di jalan raya tuapejat. “Sebagian besar dan semua melibatkan motor barang bukti motor yang terkhir motor pixsen tanpa nopol dan 1 unit mobil L 300,” sebut Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno di dampingi Kabag Ops, AKP Anton Kusumajaya.
Press release dipimpin Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno di dampingi Kabag Ops, AKP Anton Kusumajaya mengatakan, data laka laut yang ditangani oleh Satpol Airud Polres Kepulauan Mentawai kondisi geografis Kepualauan Mentawai yang terdiri dari beberapa pulau ada sebelas kejadian yang tercatat.
Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno katakan untuk terkait regulasi penambangan tanpa ijin beda kita dengan daerah pinggir kita ada daerah khusus daerah kepualauan jadi dikepulauan ini untuk penambangan pasir ada beberapa aturan yang mengatur atau yang mengikat.
Kegiatan tersebut salah satunya undang undang pesisir pantai dalam perkara yang kita tangani hasil koordinasi dengan beberapa ahli di sana. Para ahli menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan penambangan karena kegiatan mengeruk, mengambil dan menjual itulah yang ddisampaikan pendapat ahli di atur dalam undang undang no 4 tahun 2009 tentang minerba.
“Kami menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa maraknya penambangan pasir di wilayah pantai Mapadegat. Sebagaimana kita ketahui bahwa kawasan Mapadegat adalah kawasan wisata yang di kunjungi oleh tamu tamu lokal dan tamu dari luar negeri turis asing,” ucap Rory Ratno.
Sementara kata Rory Ratno, kegiatan penambangan pasir yang ada di kawasan Mapadegat harus dihentikan karena sudah terjadi abrasi yang sangat fatal . Jika ini terus terjadi lima tahun yang akan datang akan terjadi abrasi yang sangat serius.
Selanjutnya perkara kedua yaitu penangkapan pasir dimana perkara ini adalah perkara perdana yang terjadi di kabupaten kepualuan mentawai kami menindak lanjuti perkara ini adanya laporan dari masyarakat adanya aktifitas penambangan pasir sebagaimana diatur dalam undang undang no 4 2009 adanya aturan aturan lain dalam tindak pidana lingkungan hidup dan sebagainya.
untuk bukti ada satu unit kendaraan dan alat alat seperti skop untuk tersangka ada empat orang dan sudah naik penyididkan dan sudah tahap satu. semoga dalam perkara ini bisa menjadi contoh kepada masyarakat yang tidak tau untuk kegiatan penambangan pasir dan kepada tersangka kami tidak melakukan penahanan kami mempertimbangkan karena tersangka sangat kooperatif baik dalam memberi keterangan sabtu minggi tiga kali wajib lapor karena perkara ini tindak pidana khusus. (rul)






