“Provinsi Sumatera Barat memiliki potensi sumber energi primer yang terdiri dari batubara mencapai 795,5 juta ton dan panas bumi spekulatif sekitar 801 MWe yang terdapat pada 17 lokasi. Potensi tenaga air skala besar 3.607 MW yang berada pada 12 lokasi, sedangkan potensi CBM sekitar 0,5 TCF. PT PLN (Persero) juga berkomitmen untuk mendukung Paris Agrement dalam mewujudkan Carbon Neutral tahun 2060. Berdasarkan RUPTL 2021 – 2030, PLN telah merencanakan pengembangan berbagai macam pembangkit EBT di Sumatera bagian tengah. Pembangkit EBT Tersebut terdiri dari PLTA, PLTP, dan PLTEBT Lain yang mengkombinasikan PLTS dan Baterai”. Ujar Hendra.
Lebih lanjut Hendra menyampaikan “Berdasarkan pengalaman–pengalaman kami sebelumnya dalam pelaksanaan pembangunan Transmisi dan Gardu Induk, terdapat beberapa potensi yang mungkin terjadi. Sebagai salah satu mitigasi terhadap risiko–risiko tersebut, PT PLN (Persero) tentunya memerlukan pendampingan oleh aparatur pemerintah yaitu Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia melalui kerjasama dan kolaborasi dalam hal pengamanan pelaksanaan proyek Ketenagalistrikan sehingga pelaksanaannya diharapkan dapat terselesaikan tepat waktu.”.
Sementara Futin Helena Laoli selaku Asdatun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Menyambut baik kegiatan ini. “FGD ini dapat menambah khasanah dan sekaligus menjadi bahan bagi kita untuk mengambil langkah-langkah pencegahan sebelum permasalahan hukum terjadi dikemudian hari. PLN ini merupakan penyedia tenaga kelistrikan mulai dari pembangkit, jalur transmisi, gardu induk sampai kepada penyaluran dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen tidak menutup kemungkinan PLN akan menghadapi kendala-kendala hukum, baik pidana, perdata maupun tata usaha negara. Sehingga peran kejaksaan dalam hal ini adalah meluruskan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang akan terjadi di kemudian hari”. Ujarnya.
Futin juga menegaskan, “Kami selalu siap melakukan pendampingan, mengawal PLN berkoordinasi sehingga hal-hal yang tidak diinginkan seandainya terjadi dapat kita selesaikan dengan baik. Seminar ini merupakan bagian dari pencegahan dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai terhadap aturan-aturan khususnya mengacu pada hukum pidana, perdata ataupun tata usaha negara”.
“Alhamdulillah berkat perjuangan dan kerja keras PLN, saat ini kondisi kelistrikan khususnya di Sumatera Barat sudah hampir tidak pernah padam lagi dan harapan kami mudah-mudahan apa yang dilakukan PLN ini terus berkelanjutan dan bisa mandiri dengan potensi alam dan kekuatan kita sendiri. Kami selaku penegak hukum memberikan apresiasi kepada PLN UIP Sumbagteng atas kinerja terbaik dalam melistriki Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Barat. ”.
“Harapan kami kedepan, kegiatan ini agar terus dilaksanakan dan konsisten dalam rangka meningkatkan kapasitas dan sinergitas antara kedua pihak untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing, baik sebagai penegak hukum dan sebagai pelayan publik dan semoga Tuhan Yang Maha Esa. Tutup Futin.(*)
