BERITA UTAMA

Komplotan Penyelewengan BBM Bersubsidi dan Illegal Logging Ditangkap

0
×

Komplotan Penyelewengan BBM Bersubsidi dan Illegal Logging Ditangkap

Sebarkan artikel ini
PERLIHATKAN BUKTI— Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan bersama Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas memperlihatkan barang bukti yang disita dari para tersangka penyelewengan BBM bersubsidi dan illegal logging.

PADANG, METRO–Subdit IV Tipiter Di­rektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap enam orang pelaku yang terlibat kasus pe­nye­le­wengan Bahan Bakar Mi­nyak (BBM) bersubsidi dan pengangkutan kayu hasil pembalakan liar atau illegal logging.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengung­kapkan bahwa selama bu­lan Juni, Ditreskrimsus me­ngungkap empat kasus penyalahgunaan BBM ber­subsidi. Pengungkapan itu dilakukan di Kota Padang, Kabupaten Solok, Kabu­paten Dharmasraya dan Kabupaten Tanahdatar.

“Ada empat tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan dua tersangka illegal logging,” kata Kombes Pol Dwi Su­listyawan didampingi Dir­reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/6) di Ma­polda Sumbar.

Dijelaskan Kombes Pol Dwi, penangkapan per­tama dilakukan terhadap tersangka FZ (37) di Jalan Lintas Padang-Alahan Panjang, Jorong Taluak Dalam, Kenagarian Alahan Panjang  Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Modus yang dilakukan, BBM jenis Bio Solar dibeli secara berulang kali di SPBU dengan menggu­na­kan truk yang tangkinya sudah dimodifikasi.

“Selanjutnya BBM Bio Solar dikelaurkan dari tangki lalu dipindahkan ke jeriken yang telah disiapkan di gudang penumpukan. BBM Bio Solar itu kemudian dijual kepada TM (DPO) dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga jual di SPBU,” ujar dia.

Penangkapan kedua, ungkap Kombes Pol Dwi, dilakukan terhadap tersangka AT (52) di Jalan By Pass nomor 159 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok. Pada saat dilakukan penangkapan, seorang sopir yang melakukan pengangkutan BBM Bio Solar sedang melakukan penyalinan ke dalam jeriken kapasitas 35 Liter.

“Terhadap tersangka AT langsung dilakukan pe­nangkapan dan dilakukan penyotaan terhadap ba­rang bukti satu unit mobil warna merah pert beserta 19 jeriken kapasitas 35 Liter berisikan bahan bakar jenis Solar yang disubsidi oleh pemerintah,” tegas Kombes Pol Dwi.

Penangkapan ketiga, kata Kombes Pol Dwi, dilakukan terhadap tersangka PR (22) di SPBU yang berada di Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku kedapatan sedang melakukan kegiatan pengisian BBM jenis Pertalite dengan menggu­nakan satu unit mobil Dai­hatsu Grandmax warna silver dengan pelat nomor BH 1026 AH.

“Tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah di dalam mo­bil tersebut sebanyak 25 buah jeriken kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis Pertalite.  Terhadap tersangka dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax beserta jeriken berisikan Pertalite diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjujtnya, penang­kapan keempat, jelas Kombes Pol Dwi, dilakukan terhadap pelaku BT (27) di Jln By Pass Simpang Empat Lampu Merah, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka BT kedapatan mela­kukan pengangkutan BBM jenis Bio Solar tanpa izin.

“Modus tersangka, BBM jenis Bio Solar diang­kut menggunakan satu unit truk tangki dengan  kapasitas 10.000 Liter yang didapatkan dari beberapa lokasi penimbunan BBM Bio Solar. Rencananya, BBM Bio Solar itu akan dijual oleh tersangka ke perusahaan perkebunan di Beng­kulu,” ujarnya.

Para tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp  60 miliar,” ucapnya.

Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku bahwa mereka melakukan aksinya baru beberapa bulan. Namun, penindakan terhadap aksi penyelewengan BBM Bio Solar ini merupakan salah satu upaya untuk memutus pasokan BBM ke pertambangan ilegal.

“Pengakuannya baru satu, dua tiga bulan. Biasanya sudah cukup lama, tapi pengakuan mereka baru beberapa bulan. Kebanyakan, Solar itu dijual ke tambang ilegal. Jadi, kita putus di hulu agar tambang tidk bisa juga beroparasi. Kepada masyarakat, jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihaknya mengimbau untuk dapat segera melaporkan ke Polda Sumbar untuk diproses hukum,” tegas dia.

Pengungkapan Illegal Logging

Sementara, kata Kombes Pol Dwi, untuk kasus illegal logging, penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sijunjung – Batusangkar Kenagarian Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanahdatar. Saat itu dilakukan penangkapan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan pengangkutan kayu hasil pembalakan liar menggunakan satu truk.

“Tersangka berinisial E (49) dan M (54) sama-sama warga Jorong Kubu Rajo, Kecamatan Limo Kaum, Kabupaten Tanahatar. Untuk modusnya, melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis Colt Diesel merek Mitsubsihi Canter warna Kuning Nomor Polisi BA 9611 EE,” tegas dia.

Kombes Pol Dwi menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mene­rangkan bahwa kegiatan tersebut baru dilakukan pertama kali. Namun, dipastikan kayu yang diangkut oleh kedua tersangka tidak memiliki dokumen, sehingga dipastikan ilegal.

“Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 88 ayat 1 huruf a UU no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.  Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta,” ujarnya. (rgr)